Jokowi Kunjungan Kerja ke China Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini
Istana menyebut bahwa prioritas utama Jokowi adalah terkait dengan misi pembangunan dan kemajuan infrastruktur dalam negeri.
MK bacakan putusan pada pukul 10.00 WIB.
Jokowi Kunjungan Kerja ke China Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini
Presiden Jokowi bertolak ke China untuk menghadiri KTT Belt and Road Intiative (BRI) yang diselenggarakan di Beijing, Senin (16/10/2023). KTT Belt and Road Intiative (BRI) itu digelar pada 17-18 Oktober 2023.
Dalam forum tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Lalu Muhammad Iqbal menyebut bahwa prioritas utama Jokowi adalah terkait dengan misi pembangunan dan kemajuan infrastruktur dalam negeri.
- Wujudkan Misi Investasi, Presiden Jokowi Saksikan Kesepakatan Kerja Sama PLN dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023
- Megawati Tentukan Cawapres Ganjar saat Jokowi di China
- Jokowi Ajak China-Korsel-Jepang Jaga Perdamaian dan Hormati Hukum Internasional
- Jokowi: Ada Perusahaan Properti di China Bangkrut & Punya Utang Rp4.400 Triliun, Ngalahin APBN Kita
Bertepatan dengan itu, Mahkamah Konstitusi bakal membacakan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan tersebut meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,"
bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa (10/10).
Setidaknya ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya akan dibacakan. Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.
Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.
"Umurnya tidak cukup. Wis jelas to," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin (9/10).
Sebelumnya, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan diskusi dengannya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, diskusi itu juga dihadiri Mensesneg Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekjen PBB Afriansyah Noor.
Dalam diskusi tersebut, Presiden Jokowi meminta pandangan kepada Yusril terkait gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.
Kepada Jokowi, Yusril mengatakan bahwa bukan kewenangan MK untuk memutuskan perihal batas usia capres dan cawapres.