Jokowi Surati Soal Pencalegan OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden
Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan agar KPU memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan agar KPU memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Surat tersebut sudah dikirimkan ke KPU pada 22 Maret 2019 lalu, tapi baru beredar belakangan ini. Dalam surat itu, Mensesneg mengaku diperintahkan oleh Presiden Jokowi. Menurut Pratikno, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengirimkan surat kepada Jokowi.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
Isinya meminta agar Jokowi memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 Ayat 6 UU No 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 51 Tahun 2009, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat nomor W2.TUN1/704/HK.06/111/2019 Tanggal 4 Maret 2019 kepada presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan KPU (tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT," demikian isi surat tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (5/4).
Dalam surat itu, Pratikno lantas diperintahkan Jokowi untuk meminta KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada saudara, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".
KPU Menolak
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari pun angkat bicara. Menurutnya, surat itu hanya sebagai penegasan karena isinya dinilai sama dengan salinan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Karenanya, KPU tegas mengabaikan surat arahan presiden tersebut dan tetap berpegang pada aturan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam hal perkara ini ada putusan MK, kalau tidak mengikuti putusan MK dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. KPU bukan anak buahnya presiden," kata Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jumat (5/4).
Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa ketua umum parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Jika ingin ditetapkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari parpolnya.
Dalam kasus ini, jika OSO ingin diakomodasi sebagai caleg, maka harus mematuhi putusan MK. Karena seperti diketahui, OSO masih menjabat sebagai ketua umum Partai Hanura.
KPU sudah pernah menyampaikan hal tersebut sejak Januari 2019. Saat itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid, masa tenggat OSO untuk mundur dari jabatan ketum parpol maksimal 22 Januari 2019. Kendati, hal itu diketahui tidak diindahkan sampai hari ini.
Padahal, KPU menyatakan kelonggarannya soal surat suara di dapil OSO bisa dicetak menyusul. Hal ini dikarenakan wilayah pencalegan OSO di Kalimantan Barat, termasuk kategori mudah dijangkau sehingga produksi surat suaranya bisa belakangan.
"Waktu untuk produksi dan distribusi hingga Kabupaten/Kota selama 60 hari (di wilayah OSO)," kata Pramono di Kantor KPU, Jumat (18/1).
Namun hal tersebut sudah melampaui tenggat waktu karena masa pencoblosan tinggal sisa dua pekan lagi.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
OSO Tegaskan Jokowi Tak Pernah Kampanye di Hari Kerja
TKN Siapkan Strategi Perang Total, OSO Bilang 'Pak Moeldoko kan Tentara'
Mahfud MD Berikan Pandangan Soal Dualisme Kepemimpinan DPD
Gara-Gara Gugatan OSO, Pemenang Pilpres 2019 Bisa Dianggap Ilegal
Jadi Saksi kubu OSO di DKPP, Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Level UU Bukan PKPU
Laporkan KPU, OSO Tak Hadiri Sidang DKPP
Sidang Laporan OSO Terkait Dugaan Pelanggaran Etik KPU Berjalan Alot