JPPR ingatkan masa tenang pilkada rawan intimidasi dan politik uang
Penyebaran isu SARA dan fitnah juga rawan terjadi saat masa tenang.
Masa tenang (6-7-8 Desember 2015) adalah waktunya pemilih untuk mempelajari rekam jejak dan mendalami visi misi pasangan calon kepala daerah. Akan tetapi dalam banyak kejadian, masa tenang justru dipenuhi oleh beragam pelanggaran.
"Pengalaman pilkada sebelumnya menunjukkan, di antara pelanggaran yang muncul adalah penyebaran isu negatif melalui selebaran dan pesan siaran, pemberian uang atau barang dalam mempengaruhi pemilih serta ujaran intimidatif untuk menciptakan ketakutan," kata Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (5/12)
Dia juga mengungkapkan, penyebaran isu SARA dalam masa tenang patut diwaspadai. Ketidakjelasan pelaku dan penyebar pesan-pesan negatif melalui perangkat teknologi informasi semakin sulit untuk ditindaklanjuti.
"Penyebaran ini menimbulkan fitnah yang jelas mengurangi materi perbincangan yang semestinya lebih berkualitas," tukas Masykurudin.
Selain isu SARA, pemberian uang dan barang juga tidak kalah kuat potensinya. Pendekatan transaksional yang dilakukan oleh tim pasangan calon didukung dengan pertemuan-pertemuan terbatas yang sudah sejak awal dilakukan. "Dengan teknik dan cara yang variatif, politik transaksional dalam mempengaruhi pilihan pemilih akan meningkat di masa tenang," ujarnya.
Satu lagi, praktik intimidasi, baik yang lunak hingga yang keras, ujaran pemaksaan untuk memilih atau menolak pasangan calon tertentu akan berlaku. Menurut Masykurudin, ujaran tersebut dilakukan terutama oleh individu yang mempunyai pengaruh dan kekuatan tertentu di komunitasnya masing-masing.
"Oleh karena itu, para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada perlu bekerja sekuat tenaga untuk menjaga masa tenang nihil pelanggaran. Panitia pengawas pemilihan membuka telinga lebar-lebar untuk memastikan pelanggaran tidak terjadi. Pihak keamaan selalu siaga untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi," pesannya.
JPPR mengajak semua pihak untuk bersama-sama untuk menjaga dan memulihkan masa tenang sebagaimana mestinya. "Mari menjadikan masa tenang benar-benar tenang, agar masyarakat pemilih dapat juga dengan tenang mempertimbangkan siapa yang layak memimpin daerah lima tahun mendatang," pungkas Masykurudin.
Baca juga:
Ketua KPU pimpin rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkada Serentak
Maju di Pilkada, Pasha Ungu terganjal foto ciuman sama Angel Karamoy
Membedah kelebihan dan kekurangan artis di Pilkada Serentak
Petinggi parpol turun gunung demi menangkan Pilkada Serentak
Kampanye Pilkada ini disorot gara-gara pakai bikini & sexy dancer
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.