Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat
Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Sejumlah perwakilan masyarakat adat ingin Mahfud mengawal perlindungan hak-hak ulayat dan adat.
- Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
- Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
- Kampanye di Simalungun, Mahfud MD Janji Hapus Seluruh Kredit Macet Petani-Nelayan
- Mahfud MD: Kalau Jadi Pejabat Bikin Kebijakan yang Bermanfaat
Kampanye di Padang, Mahfud MD Janji Segera Rumuskan UU Masyarakat Hukum Adat
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD melanjutkan safari politiknya di hari kedua ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/12).
Usai salat subuh berjamaah di Masjid Al Hakim Islamic Center, Mahfud bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melakukan pertemuan dengan Perkumpulan Keluarga Lie-Kwee di Gedung Long See Tong.
Sejumlah perwakilan masyarakat adat ingin Mahfud mengawal perlindungan hak-hak ulayat dan adat.
Selain itu, Mahfud juga diminta mengawal sejarah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, Sumbar, sebagai bukti bahwa pemerintah menghargai Sumbar. Sebab, kata mereka, tak ada Sumbar maka tak ada Indonesia.
"Kalau sudah terpilih, jangan lupakan Sumatera Barat ya Pak Mahfud," tutur salah satu tokoh dari etnis Tionghoa dikutip dari keterangan tertulis.
Tokoh Mentawai, Pdt Firman Simanjutak juga menyampaikan pesan serupa yakni perlindungan dan pembangunan masyarakat adat.
Apalagi, sejak Mentawai jadi kabupaten, pembangunan mandek.
Menangapi berbagai permintaan tersebut, Mahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat. Apalagi, akademisi dan masyarakat sipil termasuk masyarakat adat di Indonesia, sudah puluhan tahun memperjuangkan dan mengadvokasi hal ini.
"Masalah perlindungan terhadap hak adat dan tanah ulayat. Bukan hanya di Padang, Sumbar, tapi di daerah lain banyak. Diambil oleh pengembang. Kita belum ada peraturan pemerintah tentang hak-hak adat," tuturnya.
"Hukum adat itu kan tak tertulis tetapi terlukis. Sehingga rentan terjadi pencaplokan lahan. Kita akan segera merumuskan UU Masyarakat Hukum Adat. Kalau Tuhan menakdirkan, akan jadi prioritas Prolegnas Pemerintah," sambungnya.
Mahfud juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dalam beragam perbedaan. Di Islam, terlebih Nahdlatul Ulama, perbedaan beragama adalah fitrah. Tidak boleh saling bermusuhan.
"Semua keyakinan di Indonesia itu dilindungi. Ini yang harus dipelihara. Siapapun yang terpilih, harus menjaga kebhinnekaan dan memelihara kerukunan," pesannya.
Soal pesan warga Sumbar agar tak melupakan Tanah Minang, Mahfud menyakinkan, dirinya tak akan pernah melupakan tanah ini.
"Jangan khawatir. Sumatera Barat ini seperti rumah kedua. Saya 20 tahun mengajar di Universitas Andalas. Saya juga diberi kehormatan oleh warga Magek, Minangkabau. Kita sama-sama berjuang menyejahterakan Sumatera Barat," pungkanya.