Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial Dinilai Perlu Diatur Cegah Akun Partisan
Sudah ada pengaturan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye. Tetapi, penggunaan kampanye di media sosial sangat terbatas. Misalnya, hanya 30 akun resmi saja yang terdaftar di KPU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode inisiatif) Violla Reinindra mengatakan, persiapan kampanye pemilu 2024 di media sosial harus di atur secara memadai. Menurutnya, kerap terjadi kampanye di luar jadwal melalui media sosial dan ada pihak partisan yang ada di balik akun medsos.
"Kami mengutip dari riset ELSAM dan CFDS kampanye di media sosial itu belum diatur secara memadai, pada praktiknya kerap kali hal ini berkaitan dengan kampanye yang terjadi di luar jadwal melalui media sosial, transparansi biaya iklan, dan juga pihak partisan yang ada di balik akun media sosial," kata Violla dalam diskusi 'Belajar dari Pilkada Serentak 2020 dalam mempersiapkan Pemilu 2024', Senin (27/9).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kenapa memilih di Pemilu 2024 itu penting? Setiap Pemilihan Umum (Pemilu), suara tiap warga negara mempunyai peran yang krusial dalam membentuk arah juga masa depan negara.
Dia mengakui memang sudah ada pengaturan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye. Tetapi, penggunaan kampanye di media sosial sangat terbatas. Misalnya, hanya 30 akun resmi saja yang terdaftar di KPU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"tetapi kita ketahui praktik di lapangan misalnya berkembang akun-akun "buzzer" yang kemudian harus diselidiki lebih lanjut dia bersinggungan atau menjadi partisan kandidat yang mana," ujarnya.
Selain itu, dia menyoroti responsifitas maupun kebijakan penyelenggara pemilu terkait perkembangan karena pandemi Covid-19. Menurutnya, perlu pengembangan teknologi untuk penyelenggara pemilu 2024.
"Kita juga berbicara responsifitas maupun kebijakan, disini kita menghadapi perkembangan perkembangan seperti penggunaan atau pemanfaatan teknologi dan juga darurat kesehatan akibat Covid-19," tandasnya.
Baca juga:
Kecuali Daerah Konflik, Penjabat Kepala Daerah Diminta Jangan dari TNI-Polri
Wacana TNI-Polri jad PJ Kepala Daerah, Pengamat Bilang "Bisa Isi di Wilayah Konflik'
Partai Gelora Targetkan Jawa Barat Jadi Lumbung Suara
Partai Golkar dan PKB Dinilai Bisa Saling Melengkapi pada Pemilu 2024
Gaya Politik Ketum Golkar Airlangga Dinilai Bisa Dongkrak Elektabilitas
Pengamat: Airlangga-Cak Imin Bisa Menjadi Kuda Hitam di Pilpres 2024