Kampanye via medsos, calon kepala daerah wajib daftarkan akun ke KPU
Setiap tim kampanye hanya boleh memiliki satu akun di setiap media sosial seperti Twitter dan Facebook.
Komisi Pemilihan Umum hanya membolehkan satu alamat atau akun setiap jenis media sosial untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah.
"Jadi hanya boleh satu akun untuk facebook, satu akun untuk twitter, begitu juga media sosial lainnya, hanya bisa satu setiap media sosial," kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sulawesi Tengah Nisbah, di Palu, Selasa sore.
Hal itu dikemukakan Nisbah mengingat banyak akun yang bertebaran di media sosial khususnya facebook yang digunakan oleh tim sukses untuk pemenangan calon kepala daerah.
Dia mengatakan alamat media sosial tersebut harus terdaftar di KPU disertai dengan nama penanggung jawab sehingga dapat dipantau oleh pelaksana pemilu. "Semua akun itu harus terdaftar di KPU," katanya.
Dia mengatakan KPU akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Dearah Sulawesi Tengah terkait penyiaran kampanye yang dilakukan melalui media sosial.
Menurut Nisbah, akun media sosial milik orang lain yang menyebarkan alat peraga kampanye calon kepala daerah melalui media tersebut juga tidak diperbolehkan.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Calon Gubernur/Bupati/Walikota dijelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai tahapan pilkada serentak, kampanye calon kepala daerah akan dilakukan pada 27 Agustus sampai 4 Desember 2015.
"Masih ada empat hari masa tenang sehingga seluruh alat peraga kampanye akan dibersihkan," katanya.
Terkait 'branding' calon kepala daerah di kendaraan roda empat, Nisbah mengatakan hal tersebut belum diatur dalam peraturan KPU. "Branding tidak diatur secara spesifik apakah boleh atau tidak," katanya.
Baca juga:
Pilkada serentak, KPU minta masyarakat aktif pantau daftar pemilih
Siap bersaing, 2 pasang calon wali kota Solo siapkan kostum kampanye
Sudah simulasi, MK siap tangani gugatan sengketa pilkada serentak
Optimalkan pengamanan pilkada, Polda Metro dirikan Polres di Tangsel
Pascapilkada serentak, Mahkamah Konstitusi jadi fokus pengamanan
Dibatalkan pencalonannya, balonbup Muratara polisikan DPD Hanura
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.