Kantongi putusan PTTUN, Rommy klaim sah ikut Pilkada serentak
Kubu Rommy mengajak Djan Faridz mengakhiri dualisme dalam partai berlambang Kabah.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengeluarkan surat keputusan Nomor 120/B/2015/PT.TUN. JKT yang isinya mengabulkan banding yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy. Berbekal putusan itu, kubu Rommy mengajak Djan Faridz mengakhiri dualisme dalam partai berlambang Kabah tersebut untuk menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Sekalipun belum menemukan titik terang dengan kubu Djan Fariz, Rommy tetap mengklaim sebagai pihak yang sah ikut serta dalam Pilkada serentak sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Kita tetap gunakan PTUN yang berdasar pada UU parpol dan Pilkada meskipun belum inkracht. Karena azas hukum Pasal 67 UU Tata Negara tahun 1986 yang menyatakan sebuah keputusan tetap berlaku sampai adanya pembatalan di pengadilan," ujar Rommy usai menghadiri open house di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (17/7).
Pasal 67 ayat 2 berbunyi, penggugat dapat mengajukan permohonan agar berlakunya pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Penyelesaiannya kembali ke posisi awal. Kok susah-susah amat," kata Romy.
Dia tidak mau ambil pusing soal keabsahan pengurus partai yang sesungguhnya sudah ditetapkan PTTUN. "Saya kira tidak ada persoalan untuk hal ini kalau ada yang gugat ya itu risiko bagi penyelenggara hukum," ucapnya.
Baca juga:
Rommy manfaatkan momen Lebaran ajak Djan Faridz akhiri kisruh PPP
Lawan putusan PTUN, Djan Faridz ajukan kasasi
Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA
PPP minta KPU tunduk dengan putusan pengadilan tinggi TUN
Jelang Pilkada, PPP uji kelayakan dan kepatutan calon kepala daerah