Kapolda Jatim sebut 3 Komisioner Bawaslu tak perlu ditahan
Soekarwo yang meminta penyidik Polda Jatim menangguhkan penahanan tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan tiga komisioner Bawaslu Jatim tidak harus ditahan saat ini sebab proses hukum tetap berjalan. Hal ini muncul setelah adanya desakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Jawa Timur dan GP Ansor yang mendesak Badan Pengawas Pemilu RI segera menonaktifkan tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur, menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 142 miliar Pilgub Jawa Timur 2013.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang meminta penyidik Polda Jatim menangguhkan penahanan tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur tersebut.
Alasannya, ketiga tersangka masih harus menyelesaikan pekerjaannya menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bakal digelar di 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur pada 9 Desember mendatang.
Menurut Kapolda Jatim saat melakukan kunjungan ke RS Bhayangkara Kediri, Jumat (5/6) untuk masalah Bawaslu pihaknya sudah koordinasi dengan Bawaslu Pusat termasuk juga dengan Pemprov Jatim.
"Proses hukum tetap berjalan tetapi kembali lagi terkait dengan apakah komisioner Bawaslu ini ditahan atau tidak di dalam hukum kan tidak harus ditahan. Kita melihat kepentingan yang lebih besar karena komisioner yang tiga ini masih mempersiapkan pemilukada serentak. Saya juga sudah mengusulkan kepada Bawaslu Pusat kalau ada harus ada penggantinya. Tapi proses ini perlu waktu," kata Kapolda Jatim.
Ditambahkan Anas Yusuf, agar semua pihak tidak perlu kuatir dengan permasalahan ini. "Tidak usah khawatir proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap kita dukung untuk menjalankan tupoksinya dalam persiapan pemilukada serentak," pungkas Anas.