Kasus iklan Jokowi-Ma'ruf disetop, Bawaslu dorong KPU keluarkan jadwal kampanye
Berdasarkan keputusan kejaksaan dan kepolisian, KPU belum menetapkan aturan jadwal kampanye media massa sehingga belum bisa diputuskan iklan Jokowi-Ma'ruf merupakan pelanggaran Pemilu.
Badan Pengawas Pemilu menyatakan tidak bisa melanjutkan kasus iklan rekening dana kampanye yang dilakukan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Meskipun, Bawaslu telah menyimpulkan pemasangan iklan tersebut berpotensi melanggar aturan karena dipasang di luar jadwal kampanye.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya terpaksa menyetop kasus tersebut karena Kejaksaan dan Kepolisian memandang tak ada unsur pelanggaran dalam iklan itu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
"Kelanjutannya ada di Kepolisian dan Kejaksaan. Kalaupun kami katakan itu diusut tapi ketika Kepolisan dan Kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," jelas Dewi di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Bawaslu, lanjut Ratna, akan segera menyurati KPU terkait aturan kampanye media massa. Berdasarkan keputusan kejaksaan dan kepolisian, KPU belum menetapkan aturan jadwal kampanye media massa sehingga belum bisa diputuskan iklan Jokowi-Ma'ruf merupakan pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu pertama akan segera menyurati KPU karena perbedaan pendapat ini kan (jadi) problem hanya karena KPU sampai hari ini belum mengeluarkan keputusan tentang jadwal kampanye iklan media massa. Makanya KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak ada seolah-olah ada pembiaran orang bisa berkampanye saat ini," terangnya.
Bawaslu sendiri mengeluarkan kesimpulan atas laporan iklan rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam PKPU itu, kampanye media massa akan dilakukan pada akhir Maret sampai pertengahan April 2019 selama 21 hari.
KPU, tegas Ratna, didorong segera mengeluarkan aturan sehingga hal serupa tak kembali terulang. Padahal, KPU sendiri telah menyatakan iklan tersebut termasuk kampanye tapi terkendala aturan yang belum dibuat.
"KPU sendiri jelas menyatakan ini kampanye dan ini tidak boleh. Tapi kan kendalanya KPU belum mengeluarkan keputusan itu," jelasnya.
Baca juga:
Sandiaga undang Jokowi ke Munas APPSI: Dulu dukung Jokowi-Ahok
Alasan Gakkumdu hentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf
Kalah di survei Alvara, Sandiaga incar suara swing voters yang jadi penentu
Fokus ekonomi bukan sengketa, Sandiaga hormati Yusril gabung Jokowi
Solusi Sandiaga agar Indonesia tak impor pangan melulu