Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat, DPR Dukung PP Kebiri Kimia
??Sahroni mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena memang kondisi sudah mendesak terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.???? Dia mengutip data kepolisian, misalnya di Jakarta Barat, angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada tahun 2020 dari data pada tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Mengapa DPR mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam memberikan pendampingan kesehatan untuk petugas KPPS? “Ini langkah antisipasi yang sangat baik sekali, karena meskipun KPU sudah berusaha melakukan screening kesehatan semaksimal mungkin, namun faktanya masih banyak petugas KPPS yang sakit maupun meninggal karena tugas mereka sangat berat.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
"PP tersebut menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan," kata Sahroni di Jakarta, Senin (4/1), dikutip dari Antara.
Sahroni mendukung kebijakan pemerintah tersebut karena memang kondisi sudah mendesak terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Dia mengutip data kepolisian, misalnya di Jakarta Barat, angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada tahun 2020 dari data pada tahun sebelumnya.
"Ini bahaya sekali. Saya nilai saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu," ujarnya.
Sahroni yang juga aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Tersangka Tak Dihukum
Selama aktif di yayasan itu, dia mengaku sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.
"Saya selama jadi pembina di yayasan mengadvokasi korban kekerasan anak, sering kali menemukan kasus yang tersangkanya tidak dihukum, malah sering bebas," katanya.
"Ini menyebabkan kasus kekerasan seksual anak makin merebak. Kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini," tambahnya.
Setelah keluarnya PP Nomor 70/2020, politikus Partai NasDem itu berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang diperjuangkan partainya di DPR juga bisa segera disahkan.
Menurut dia, PP Nomor 70/2020 menjadi 'angin segar'. Namun, perjuangan masyarakat tidak boleh berhenti.
(mdk/rnd)