Kemendagri Persilakan Paslon Tak Puas Hasil Pilkada Tempuh Jalur Hukum
Kemendagri menyatakan dalam pemilihan kepala daerah ada tidak kemungkinan masalah yang bisa diambil jalur hukum untuk penyelesaian. Pertama, administrasi, kedua soal pidana, dan ketiga sengketa hasil pemilihan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan tidak semua pihak merasa puas dengan hasil Pilkada serentak 2020. Menurut dia, pemenang saat kontestasi Pilkada hanyalah satu pasangan calon, dan kepada mereka yang tidak yakin dengan kekalahannya dapat melakukan sengketa.
"Kontestasi demokrasi tentunya akan memilih satu pemenang. Tentunya, kami katakan, kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada, bisa menyalurkan aspirasinya melalui jalur hukum," kata Akmal saat jumpa pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (11/12).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
Akmal merinci, dalam pemilihan kepala daerah ada tidak kemungkinan masalah yang bisa diambil jalur hukum untuk penyelesaian. Pertama, administrasi, kedua soal pidana, dan ketiga sengketa hasil pemilihan.
"Kami katakan di dalam Pilkada ada tiga kemungkinan persoalan hukum, sengketa administrasi, sengketa pidana dan sengketa hasil pemilihan. Apabila ini adalah sengketa hasil pemilihan silakan nanti untuk menyampaikan aspirasinya untuk diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Akmal.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat memberi pernyataan kepada publik pasca berlangsungnya pesta demokrasi 9 Desember 2020. Menurutnya, akan banyak pasangan calon yang merasa tidak puas dan berbondong melakukan gugatan ke MK. Kendati, menurut pengalamannya, hal itu hanya sebagai ajang coba-coba tanpa membawa bukti kuat.
Saya dulu pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi saya mengadili tidak kurang dari 398 kasus Pilkada ini yang kalau dikelompokkan itu memang ada yang menggugat karena serius dia merasa menang dan betul-betul menang. Tapi ada yang sekedar coba-coba aja, udah tahu kalah," kata Mahfud saat rapat bersama Satgas Covid-19 di Gedung BNPB Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.
Aksi coba-coba para calon yang kalah dimaksud Mahfud, hanya bermodalkan kecurangan. Mulai dari niatan melobi hakim, hingga memalsukan dokumen.
"Jadi sudah tahu kalah, siapa tahu bisa menghubungi hakim, siapa tahu bisa menang, siapa tahu bisa dapat memalsukan data mengecoh dan sebagainya, itu coba-coba," jelas dia.
Karenanya Mahfud mewanti, kepada para penyelenggara, pengawas, dan aparat penegak hukum untuk ekstra hati-hati.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu Sumsel Terima 14 Laporan Dugaan Money Politics di Pilkada Serentak
Relawan Kolom Kosong Nilai Partisipasi Rendah di Pilkada OKU karena Minim Sosialisasi
Dampingi Gibran, Teguh Prakosa Tinggalkan Jabatan di DPRD Solo
Seorang Pengawas dan Petugas KPPS di Pilkada Solo Meninggal Dunia
Kawal Pelanggaran Pilkada, Kejagung Proses 94 Perkara dari 26 Kejati
Paslon Sehati Klaim Kalahkan Petahana di Pilkada Belu NTT, Suara Terpaut Tipis