Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam petitum, pihak AMIN meminta pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, dan meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Selain itu pihak AMIN juga meminta KPU mengadakan Pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Paslon 02.
Namun MK menyatakan permohonan-permohonan yang diajukan pihak AMIN tidak beralasan menurut hukum, sehingga MK menolak gugatan Pihak AMIN.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada pembacaan putusan sidang Sengketa Pemilu.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).
Hakim MK, arief Hidayat menyebut tidak ada bukti yang dapat membuktikan adanya intervensi Joko Widodo (Jokowi) dalam proses penetapan Gibran sebagai Cawapres paslon nomor urut 02. Karena syarat Capres Cawapres yang termaktub dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku bagi seluruh pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Sementara Hakim MK, Daniel Yusmic p Foekh mengatakan MK tidak mendapat keyakinan terkait dugaan penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik dalam Pilpres 2024.
"Sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik cara maupun substansi dari pertemuan dimaksud yang dapat dinilai sebagai bentuk tekanan," tutur Daniel.
"Seandainya pun informasi intelijen dari BIN, BAIS, dan Intelijen Polri tersebut benar, ihwal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya dalam perkara PHPU a quo," sambungnya.
Sementara MK juga menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pihak Ganjar Mahfud.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkas Suhartoyo dalam sidang sama.
Suhartoyo juga sampaikan bahwa sebagian besar substansi dalam putusan sengketa Pilpres 2024, sama dengan yang telah dibacakan untuk pihak AMIN, seperti yang terdapat dalam sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara