Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik
Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik. Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, DPR tetap bisa di kritik. Namun tentunya dengan mengedepakan marwah dan etika budaya ke timuran yang selalu di kedepankan oleh masyarakat Indonesia
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menegaskan adanya pasal 122 huruf K di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait tindakan pada hukum jika ada pihak yang merendahkan marwah anggota DPR hanya sebagai fungsi pengawasan. Bukannya membuat DPR menjadi antikritik.
"Kita justru DPR ini harus melakukan fungsi pengawasan. Kita representasi dari rakyat. representasi dari kedaulatan rakyat. Bagaimana mungkin kita mau antikritik padahal kerjaan kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, DPR tetap bisa di kritik. Namun tentunya dengan mengedepankan marwah dan etika budaya ke timuran yang selalu di kedepankan oleh masyarakat Indonesia.
"Yang tidak boleh adalah memberi stigma yang berlebihan yang tidak sesuai dengan harkat dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara sebagai orang timur. Itu yang tidak boleh," ujarnya.
"Atau ada katakanlah mungkin anggota DPR dalam memberikan pernyataan kemudian orang lain menyamakan dia dengan hewan dan sebagainya atau tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam kehidupan kita sebagai sebuah anak bangsa," lanjutnya.
Aturan lebih rinci terkait pasal ini, kata Supratman akan diatur dalam Tata Tertib DPR dan segera dibahas dalam waktu dekat ini. Pasal serupa, lanjutnya, juga akan dibahas dalam RUU KUHP yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
"Nanti akan kita atur dalam tata tertib kita yang akan segera dibahas dalam Badan Legislatif dan waktu dekat ini," ungkapnya.
"Pembahasan panja KUHP sekarang, ada yang namanya pasal nanti contempt of parlemen, penghinaan terhadap parlemen, mekanismenya karena kalau dilakukan oleh orang per orang itu bisa lebih rumit. Nah kita lembagakan, nanti yang melakukan itu adalah maka mkd untuk mewakili DPR, supaya terlembaga, tidak sporadis dilakukan oleh orang per orang," tandasnya.
Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
Baca juga:
Hak imunitas tak berlaku bagi anggota DPR terkena OTT KPK
Imunitas DPR di UU MD3, MKD punya waktu 20 hari beri pertimbangan ke Presiden
Setelah diundangkan, UU MD3 bakal diuji materi ke Mahkamah Konstitusi
Ketua Baleg sebut PPP & NasDem setuju imunitas anggota DPR di UU MD3
KPK: UU MD3 bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya