Ketua DPR janji segera bahas revisi UU Terorisme usulan pemerintah
DPR sudah berkomunikasi dengan pemerintah khususnya dalam hal ini Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah mengusulkan revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Draf revisi undang-undang tersebut sedang dimatangkan oleh Menko Polhukam, Menkum HAM dan pihak terkait lainnya.
Ketua DPR Ade Komarudin berjanji DPR akan segera membahas usulan revisi undang-undang tersebut begitu sampai di DPR. DPR sudah berkomunikasi dengan pemerintah khususnya dalam hal ini Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya dengar Selasa atau Rabu ke DPR. Tadi malam saya sampaikan ke Pak Luhut kita proses segera," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/1).
Menurut Ade, revisi undang-undang tersebut begitu mendesak untuk dilakukan. Tak hanya Indonesia, semua negara bersama-sama memerangi terorisme.
"Dulu kolonialisme, sekarang terorisme. Semua harus melawan terorisme. Ini harus dibahas segera di DPR," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Draf revisi undang-undang tersebut akan dirampungkan dan pada Senin pekan depan akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
"Sore ini selesai, sore ini kita koordinasi lagi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (28/1).
Menurut Yasonna, poin-poin pasal yang akan direvisi tidak berbeda jauh dengan yang sudah dirapatkan di Istana.
Ada beberapa poin pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi terorisme, usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.
Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja. Kemudian usulan juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme.