Ketua DPR Minta Parpol Ikuti Putusan MK Beri Jeda Eks Koruptor Maju Pilkada
Puan mengatakan, jeda itu harus diikuti oleh partai karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan jeda lima tahun untuk terpidana koruptor untuk mencalonkan sebagai kepala daerah. Puan berharap semua partai politik tidak mencalonkan kepala daerah dengan rekam jejak terpidana korupsi.
"Artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda lima tahun terkait hal-hal yang seperti itu," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan incumbent harus cuti dalam Pilkada? Pasal 70 Ayat (3) dalam UU tersebut secara tegas mengatur persyaratan bagi incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama. Salah satunya adalah wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Puan mengatakan, jeda itu harus diikuti oleh partai karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi jeda waktu lima tahun untuk terpidana apakah itu korupsi atau yang lain-lain ya itu memang harus dilakukan. Kita cari lah orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima oleh masyarakat," kata Puan.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu bilang, akan ada mekanisme internal partai untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kita akan hormati itu dan saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," kata Puan.
Putusan MK Soal Eks Koruptor di Pilkada
MK menerima sebagian uji materi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.
Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Dia juga menyebut dalam putusannya, Pasal 7 ayat (2) huruf g, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucap Anwar.
Sehingga, masih kata dia, Pasal 7 ayat (2) huruf g berubah bunyinya. "Berbunyi; calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. (g) 1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa," tutur Usman.
"2. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Dan 3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," lanjut dia.
Kemudian dia kembali menegaskan, MK menolak permintaan ICW dan Perludem yang meminta masa jeda waktu sebanyak 10 tahun. MK hanya memberikan waktu 5 tahun bagi mantan napi usai menjalankan pidana penjara, untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," putus Anwar.
(mdk/ray)