Ketua DPR sebut boleh mengkritik presiden tapi jangan menghina
Semua pihak harus mau dikritik, tapi masing-masing orang harus saling menghargai.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memiliki sikap mengambang terkait Pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Setya menyatakan bahwa nama baik presiden harus tetap dijaga. Maka dari itu setiap orang tidak boleh melakukan penghinaan. Namun di sisi lain kritik harus tetap ada dan disampaikan secara bertanggung jawab.
"Presiden juga harus dijaga, DPR juga harus jaga (nama baik presiden) karena itu simbol negara. Itu yang penting adalah bagaimana cara menyampaikan dan juga cara bagaimana itu memberikan pendapat-pendapatnya. Kalau dikritik betul-betul tidak ada masalah. Tapi yang penting konstruktif, yang penting untuk pembangunan," kata Setnov di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Setnov juga menegaskan lembaga seperti DPR juga harus dikritik. Sebab hanya dengan kritik sebuah institusi bisa mengoreksi dirinya. Setnov menjelaskan bahwa mengkritik itu diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan menghina.
"Kayak DPR dikritik itu boleh, tapi itu masalah membangun. Kritikan itu adalah menjaga agar kita mengoreksi diri lebih baik. Jadi hal itu yang penting betul-betul harus mengetahui, tidak boleh ada penghinaan-penghinaan itu," tuturnya.
Setnov menambahkan bahwa semua pihak harus mau dikritik. Selain itu secara bersamaan masing-masing orang harus saling menghargai.
"Justru itulah kita harapkan dalam hal ini tentu kita harus saling menghargai. Kita juga harus mau dikritik, mau dikoreksi. Karena ya tidak bisa juga menghina dengan seenaknya, sebaiknya dihindari. Tapi kalau kritik membangun ya boleh saja sebagai masalah dalam demokrasi," tandasnya.
Terkait permasalahan kebimbangan tersebut, Setnov menyatakan DPR sedang melakukan evaluasi terhadap pasal penghinaan presiden yang akan dimasukkan dalam KUHP tersebut. Sebab dalam iklim berdemokrasi keberadaan kritik harus tetap dirawat.
"Nah ini kita sedang evaluasi. Sedang menerima masukan-masukan dari pemerintah, dari pihak-pihak masyarakat, dari pihak terkait itu kita minta. Supaya ini ada keterbukaan dengan arah demokrasi ini tapi betul-betul ini untuk kritikan yang bisa membangun untuk kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
Seperti diketahui pasal penghinaan presiden tersebut dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
Dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.