Ketua DPR serahkan kewenangan Pilkada serentak ke Komisi II dan III
Menurut Setya, berdasarkan laporan MK ada sejumlah kasus terkait pemilu yang belum digarap lembaga tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto akan menyerahkan kewenangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada Desember 2015 kepada komisi II dan III DPR RI. Sampai hari ini, Setya juga telah menerima laporan terkait Pilkada dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata dia, berdasarkan laporan MK ada sejumlah kasus terkait pemilu yang belum digarap lembaga tersebut. "Sepertinya waktunya tidak mencukupi karena masih ada kasus pemilu di MK," kata Setya di gedung DPR, Jumat (3/7).
Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mempertanyakan kesiapan anggaran dan keamanan pergelaran pesta demokrasi itu. Menghadapi kondisi ini, Bawaslu dan KPU akan mengadakan pertemuan dengan anggota DPR pada Senin ( 6/7) nanti.
"Pertemuan paling seputar evaluasi pemilu dan rapat konsultasi," ujarnya.