Ketua DPR Soal RKUHP: Tidak Ada Lagi Pasal-pasal yang Mengganjal, Hanya Harmonisasi
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi pasal krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Namun, kata dia, masih ada beberapa pasal yang perlu diselaraskan dengan pemerintah.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi pasal krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Namun, kata dia, masih ada beberapa pasal yang perlu diselaraskan dengan pemerintah.
"Tapi sejauh yang saya ketahui, tidak ada lagi pasal-pasal yang mengganjal, hanya harmonisasi poin-poin yang perlu diselaraskan dengan pemerintah," kata Bambang di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Pria yang akrab di sana Bamsoet ini menilai ada pernyataan ambigu dari para lembaga masyarakat yang mengatakan pengesahan RKUHP terlalu cepat. Pasalnya memang DPR ingin mengesahkan RKUHP tersebut pada 24 September mendatang.
"Ini kan ambigu, di satu LSM mendesak DPR selesaikan uu, di sisi lain jangan buru-buru, gimana nih, jadi saya tetap pada pendirian sejauh yang bisa kita tuntaskan dan selesaikan, kita selesaikan dan kita tuntaskan," ungkapnya.
Dia pun berharap RKUHP bisa segera disahkan sesuai waktu yang ditentukan. Yakni sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis akhir September mendatang.
Diketahui, DPR menargetkan untuk segera mengesahkan RKUHP sebelum massa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir pada akhir September mendatang. Anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
Berdasarkan jadwal yang diterima Merdeka.com, DPR berencana segera mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna 24 September mendatang. Bersamaan dengan itu, RUU Lembaga Pemasyarakatan juga akan disahkan pada hari yang sama.
Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan selesainya pembahasan RKUHP adalah target DPR periode 2014-2019. Dia pun menegaskan pihaknya sudah bekerja secara profesional dalam menyelesaikan pembahasan RKUHP tersebut.
"Bahwa terkait ada UU RKUHP yang tidak ditanyakan jangan didorong cepat-cepat, engga ada yang dorong-dorong kok. Semua berjalan profesional sesuai apa adanya, dan kalau memang bisa segera diselesaikan, kenapa harus ditahan. Kami akan selesai," kata Herman pada wartawan, Kamis (29/8).
Baca juga:
DPR Targetkan Revisi KUHP Disahkan 24 September
Draf RKUHP Buka Celah Polisi Kriminalisasi Ruang Privat Masyarakat
Pemerintah Targetkan RUU KUHP Selesai September 2019
ICJR: Draf Revisi KUHP Masih Kental Filosofi Kolonial
Menkumham Dorong Revisi KUHP: Malu Masih Pakai Hukum Belanda 100 Tahun Lalu
Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP