Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan. Dia mendorong agar Supriyani mendapatkan keadilan di hadapan hakim PN Andoolo.
"Komisi X DPR RI memberikan dukungan kepada ‘Guru Supriyani’ sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Hetifah kepada merdeka.com, Kamis (24/10).
- Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani
- DPR Dorong Kasus Supriyani Dituntaskan: Jika Dibiarkan, Guru akan Trauma Mendidik Anak
- Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
- Pimpinan DPR Dorong Restorative Justice Kasus Guru Supriyani: Asas Kemanusiaan Harus jadi Perhatian
"Selanjutnya mendorong kepada para penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan tersebut, dengan mengedepankan prinsip keadilan," sambung dia.
Hetifah juga menyarankan agar seluruh organisasi profesi guru membantu memberikan bantuan hukum kepada sejawat yang terjerat kasus.
"Komisi X DPR RI juga mendorong organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen," papar Hetifah.
Politikus Golkar ini menambahkan, DPR memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu upayanya adalah memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru.
"Dalam UU Guru dan Dosen, disebutkan juga Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah," tutup Hetifah.
Kasus Supriyani
Seperti diketahui, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Supriyani kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.
Namun akhirnya, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani dengan pertimbangan kondisi tersangka memiliki anak kecil dan statusnya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus menjalankan tugasnya.
Beredar informasi, orang tua korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito Konawe Selatan diduga meminta sejumlah uang Rp50 juta terkait kasus ini. Permintaan uang ini, disampaikan melalui kepala desa setempat.
Usai bebas, Supriyani mendatangi Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Saat wartawan mewawancarai ibu dua anak ini, dia tetap keukeuh mengatakan tidak pernah mengani bocah SD hingga mengalami luka dan kasusnya menjadi viral.
"Saya tidak pernah lakukan pemukulan, tidak pernah," ujar Supriani.
Supriyani Mencari Keadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan dalam dakwaan disebut Supriyani disebut melakukan kekerasan terhadap siswi inisial D menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.