Ketua KPU: 80 Pasangan calon independen gugur di Pilkada serentak
254 Calon sudah mendaftar ke KPU, terbagi menjadi 8 pasangan di 6 provinsi, 38 pasangan calon di 21 kota.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan banyak pasangan independen yang gagal maju sebagai calon kepala daerah. Sampai saat ini, kata dia, pihaknya telah mendapatkan laporan 80 pasangan yang gagal mengikuti kompetisi di Pilkada serentak yang digelar Desember tahun ini.
Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR yang digelar siang ini membahas tentang PKPU.
"80 pasangan calon tidak bisa ikut dalam Pilkada serentak mayoritas karena kurangnya dukungan," kata Husni di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6).
Husni menjelaskan, sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU. Rinciannya 174 pasangan berhasil lolos verifikasi dan dinyatakan berhak ikut tarung di Pilkada serentak. Sisanya, 80 pasangan gagal saat verifikasi batas jumlah dukungan.
254 Calon yang sudah mendaftar itu terbagi menjadi 8 pasangan di 6 provinsi, 38 pasangan calon di 21 kota. Sisanya sebanyak 208 pasangan calon perseorangan yang mendaftar di 112 kabupaten.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, persyaratan calon kepala daerah dari unsur independen atau tanpa dukungan partai politik bakal lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya, terutama untuk mencegah KTP bodong. Persyaratan yang masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini sudah dibahas di DPR.
"Udah dibahas dengan DPR. Saya kira akan lebih bagus untuk memotong KTP bodong dan sebagainya," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).
Tjahjo menegaskan, persyaratan dari calon independen menjadi calon kepala daerah memang diperketat. Meski demikian, aturan ini dibuat bukan untuk menghalangi bagi yang bersangkutan untuk maju dalam pilkada.
"Tapi secara kualitatif memang dia harus orang yang tokoh. Jangan asal dia bisa kumpulkan KTP dia jadi calon. Tapi orang yang memang benar-benar dia tokoh, panutan di daerah dan mampu bersaing dengan orang usulan partai politik," jelasnya.
Baca juga:
KPU tolak aturan kepala daerah incumbent mundur untuk usung keluarga
4 Kepala daerah ini mundur demi siasati anak/istri ikut pilkada
Benyamin Davnie hanya ingin duet dengan Airin, kalau ditolak pensiun
Gacho batal jadi peserta Pilkada Tangsel
Mantan pacar Tommy Soeharto maju di pilkada Sulut
Menkum HAM: Saya cabut banding jika Golkar islah
Agung Laksono bakal gandeng Ical demi hadapi Pilkada?
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.