Ketua KPU Jateng sebut 80 persen berkas pencalegan tak memenuhi syarat
Dua bakal calon anggota legislatif dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena usianya kurang dari 21 tahun. Bacaleg dari PDIP tersebut sedianya maju untuk Dapil Jateng IX dan XI.
Dua bakal calon anggota legislatif dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena usianya kurang dari 21 tahun. Bacaleg dari PDIP tersebut sedianya maju untuk Dapil Jateng IX dan XI.
"Yang Dapil IX diketahui berusia 19 tahun dan yang Dapil XI berusia 20 tahun," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Selasa (24/7).
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menolak tawaran menjadi Caleg di Pemilu 2024? Yang nawarin saya itu banyak. Pokoknya tinggal jawab saja mau, segala persyaratan pendaftaran mereka yang ngurus. Tapi saya belum mau,” ujar Suroso.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Dia menjelaskan keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pileg tahun depan. Untuk sementara ini, jumlah bacaleg yang gagal lolos Pileg ada empat orang. Menurutnya, bacaleg yang melanggar persyaratan itu terdeteksi dari verifikasi yang dilakukan di tiap parpol.
"Faktor yang menentukan ketidaklolosan mereka karena usianya yang kurang memenuhi syarat dan pernah terlibat kasus korupsi," ungkapnya.
Bacaleg yang pernah terlibat korupsi ini, lanjutnya, tak hanya untuk pencalonan tingkat provinsi. "Kalau yang provinsi itu ada satu, yang daerah ada empat. Yakni di Brebes, Blora, Sragen, dan Kebumen," paparnya.
Joko mengungkapkan, untuk persyaratan pencalegan yang masih kurang masih bisa diperbaiki.
"Kita akan melakukan perbaikan berkas pendaftaran 22-31 Juli, yang tidak memenuhi syarat akan diganti. Yang sudah penuhi syarat maka bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," ungkapnya.
Dia menegaskan jumlah berkas bacaleg untuk kontestasi Pileg 2019 yang tidak memenuhi syarat mencapai lebih dari 80 persen. Sebab, banyak berkas yang belum lengkap. Seperti belum melampirkan surat rekam medis dari rumah sakit, belum punya surat keterangan dari pengadilan dan kelengkapan berkas lainnya.
Baca juga:
Bakal caleg di Aceh berguguran tak lolos tes baca Alquran
PDIP tegaskan Kapitra Ampera dukung Jokowi sebagai capres
MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD, ini reaksi OSO
KPU minta pengurus parpol nyalon DPD segera menyerahkan surat pengunduran diri
Kader parpol yang nyalon DPD bisa pindah jadi caleg DPR