Ketua KPU kecewa PTUN kabulkan gugatan PKPI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Kekecewaan itu muncul karena KPU telah menghadirkan sejumlah fakta dan saksi pendukung selama persidangan.
"Sepanjang informasi yang kami terima, tentu KPU kecewa karena seluruh fakta kan sudah kita buktikan," kata Arief, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Kalau kamu mengikuti proses persidangannya, kamu akan tahu seperti apa yang dikerjakan KPU. Akan tahu yang sudah dan bagaimana KPU melaksanakan pekerjaannya," sambung Arief, memperlihatkan kekecewaannya.
Namun, meskipun mengaku kecewa, dia dan KPU tetap akan menghormati hukum.
"Seperti itulah adanya. Tapi kan KPU juga harus menghormati hukum," ujarnya.
KPU memilih menunggu salinan putusan sidang terlebih dahulu untuk menentukan sikapnya, yang dibahas dalam rapat pleno antar komisioner KPU.
"Jadi prinsip KPU menunggu dulu salinan putusannya. Amarnya seperti apa, nanti kita akan menentukan lah untuk menyikapi keputusan itu seperti apa," kata Arief.
Arief sendiri mengaku belum mengetahui isi amar putusan serta pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar hakim memberikan keputusannya.
"Makanya saya juga kan tidak tahu. Bunyi putusannya. Kita juga enggak tahu tindak lanjutnya. Tiga hari setelah putusan atau tiga hari setelah salinannya kita pegang," ujarnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU lainnya yakni Evi Novida Ginting mengatakan karena rapat pleno masih berlanjut pada malam hari ini, kemungkinan KPU baru akan memberikan pernyataan sikap terkait hasil putusan PTUN terhadap PKPI Rabu (11/4) besok.
"Ini masih lanjut pleno, tentu keputusannya malam ini ya, tapi karena sudah malam kami akan menyampaikan besok pagi ya," katanya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PTUN menangkan PKPI, KPU gelar rapat pleno
Golkar gembira PKPI jadi peserta pemilu, perkuat barisan pendukung Jokowi
Wapres JK ucapkan selamat ke PKPI lolos jadi peserta pemilu 2019
PKPI jadi peserta Pemilu 2019, Hendropriyono diarak kader
Ini pertimbangan PTUN loloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019