Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
- KPU RI Temui Presiden Jokowi di Istana, Ini yang Dibahas
- Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
- KPU Bakal Undang Ketum Partai, Ganjar dan Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
- Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari turut menanggapi perihal pernyataan Presiden Joko Widodo boleh turut serta kampanye juga memihak.
Hanya saja pada saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
Hasyim mengatakan perihal tersebut telah berkodinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku badan penegakan aturan Pemilu.
"Tadi sudah saya sampaikan ada Bawaslu, masa tugasnya KPU semua," kata Hasyim saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Kamis (25/1).
Hasyim pun tidak mau berkomentar banyak perihal pernyataan Jokowi itu. Ia lantas hanya melontarkan perkataan Presiden telah berdasarkan UU Pemilu.
Dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye.
Sementara, Pasal 281 mengatur syarat-syarat pejabat negara dan presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye.
Antara lain, harus cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, UUnya memang menyatakan begitu," ujar Hasyim.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa Presiden boleh memihak salah satu calon di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan, dirinya boleh berkampanye.
Jokowi menjawab itu saat ditanya soal menteri yang tidak ada hubungannya dengan politik tetapi menjadi bagian dari tim sukses di pemilu 2024.
"Kan ini hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden itu boleh lho memihak! boleh," kata Jokowi.
tegas Jokowi Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Namun, dia mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.