Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Sanksi Buat Caleg yang Rahasiakan Data Diri dari Publik
Ribuan calon anggota legislatif alias caleg merahasiakan data diri mereka dari publik. Ketua KPU RI Arief Budiman pun menyatakan tak ada sanksi bagi peserta pemilu yang menutup data diri.
Ribuan calon anggota legislatif alias caleg merahasiakan data diri mereka dari publik. Ketua KPU RI Arief Budiman pun menyatakan tak ada sanksi bagi peserta pemilu yang menutup data diri.
"Enggak ada sanksi," katanya di Hotel Saripan Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Arief menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai apakah caleg yang merahasiakan data diri pantas untuk dipilih atau tidak. Menurut Arief, adanya akses untuk melihat data diri caleg bagian dari pendidikan politik.
"Itu bagian dari pendidikan politik yang harus kita berikan juga kepada masyarakat. Biar dia juga menilai ada partai yang membuka datanya, ada yang tidak, ada calon yang membuka datanya, ada yang tidak," ucapnya.
KPU, lanjut Arief, tidak akan mengumumkan daftar caleg yang merahasiakan data diri. Sebab, semuanya telah ada di situs KPU.
"KPU tidak mengumumkan, kan kamu juga bisa lihat. Wong KPU sudah menyediakan web nya. Kamu buka saja di situ," katanya.
Diketahui, data Perludem menyebut 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg tidak mau membuka data dirinya ke publik. Jumlah tersebut terdiri dari 1.162 caleg pria dan 3.203 caleg perempuan.
Para caleg tersebut berasal dari berbagai partai politik yakni Partai Demokrat, Hanura, PKPI, Garuda, dan Partai NasDem. Saat masa pendaftaran, caleg diberi formulir BB2 (formulir bakal calon).
Formulir tersebut memberi pilihan untuk caleg mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya. Diketahui, data pribadi perseorangan dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf h dalam UU tersebut menyebutkan: data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/dan)