Ketua MPR soroti niat pansus angket yang ingin lucuti kewenangan KPK
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta Pansus Hak Angket KPK membuktikan kepada publik jika kinerja mereka tidak berujung pada pelemahan lembaga KPK. Masukan ini menyikapi wacana untuk melucuti kewenangan penindakan KPK dalam rekomendasi akhir Pansus angket.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta Pansus Hak Angket KPK membuktikan kepada publik jika kinerja mereka tidak berujung pada pelemahan lembaga KPK. Masukan ini menyikapi wacana untuk melucuti kewenangan penindakan KPK dalam rekomendasi akhir Pansus angket.
"Ada beberapa teman, saya dengar ingin memperkuat. Buktikan dong kepada publik bahwa memang pansus ini ingin memperbaiki KPK, bukan ingin melemahkan, apalagi ingin dikesankan melucuti kewenangan-kewenangan KPK," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).
Selain itu, Zulkifli juga meminta Pansus dan KPK untuk menunjukkan kepada publik bahwa hubungan mereka tetap baik. Terlebih bagi pansus, dia menyarankan untuk menghilangkan opini, pembentukan pansus tidak berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah anggota DPR dan politisi.
"Saya kira dua-duanya baik pansus dan KPK harus menunjukkan kepada publik untuk membuktikan KPK juga tidak ada masalah tetapi pansus jangan dikesankan untuk membela e-KTP dan ingin merevisi atau melemahkan KPK," tegasnya.
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), cara ini diperlukan agar publik tetap percaya terhadap Pansus angket KPK. Pihaknya menyatakan akan menolak segala upaya pelemahan KPK sesuai dengan aspirasi publik.
"Tentu pansus nanti bisa tidak mendapat kepercayaan dari publik. Kalau DPR atau pansus kan ingin mengawasi ingin meluruskan," tutup Ketua MPR ini.
Diketahui, Pansus angket KPK tengah menyusun rekomendasi akhir. Kabarnya, salah satu usulan rekomendasi akhir itu yakni menghilangkan kewenangan penindakan KPK. Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka.
Setelah itu, kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.
Lembaga antirasuah itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. "Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Agun.
Baca juga:
Bamsoet sebut KPK rugi jika tak hadiri rapat Pansus Angket
Rapat dengan KPK ditunda, Komisi 3 penasaran soal komisioner ke-6
'Angket untuk KPK adalah pembodohan besar-besaran pada bangsa Indonesia'
KPK mau pidanakan anggota pansus, Bamsoet sebut Agus bercanda
Rapat dengan KPK, Komisi III akan konfirmasi kesaksian Dirdik Aris Budiman
-
Bagaimana Zulkifli Hasan mendorong perkembangan UMKM? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce."Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak," tambah Zulkifli Hasan.
-
Mengapa Zulkifli Hasan menekankan pentingnya UMKM? Mendag Zulhas menjelaskan sektor UMKM memiliki peran strategis dan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. “UMKM menopang masa depan ekonomi Indonesia, kenapa? Karena 64% bisnis di Indonesia berasal dari UMKM, Kuncinya UMKM maju, ekonomi maju.” jelas Zulhas.
-
Mengapa Zulkifli Hasan merasa PAN layak menjadi pemenang di Pemilu 2024? "Kalau lihat malam ini wajar PAN menjadi pemenang pemilu, layak, pantas. Kader PAN punya talenta. Oleh karena itu, mari kita songsong kemenangan PAN di Pemilu 2024," ujar Zulhas dalam sambutannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023