Ketua Panja: RUU TPKS Bukan Legalisasi Seks Bebas dan LGBT!
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan, RUU TPKS untuk mengisi kekosongan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini belum ada pengaturannya. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi korban untuk bersuara dan aparat hukum menegakkan keadilan.
Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) membantah rancang undang-undang ini adalah bentuk legalisasi seks bebas dan LGBT.Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mempersilakan pihak yang menuding untuk membaca isi draf RUU TPKS.
"Saya selaku ketua Panja mengatakan ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT. Silakan teman-teman lihat draf yang sudah kita selesaikan sampai kemarin," ujar Willy di DPR RI, Kamis (18/11).
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Pihak yang menuding RUU TPKS bentuk legalisasi seks bebas dan LGBT diminta Willy untuk menyampaikan kepada Panja. Dia juga menyarankan pihak yang tidak setuju jangan hanya berasumsi dan mengeksploitasi emosi publik semata.
"Tolong sampaikan kepada kami mana materi yang memberikan legalitas kepada seks bebas dan LGBT itu. Jangan kita selalu bermain asumsi, mengeksploitasi emosi publik, ya akhirnya yang menjadi korban publik itu sendiri," tegas politikus NasDem ini.
Willy menjelaskan, RUU TPKS untuk mengisi kekosongan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini belum ada pengaturannya. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum bagi korban untuk bersuara dan aparat hukum menegakkan keadilan.
"Bagaimana ada legal standing payung hukum, bagi korban dan bagi aparat penegak hukum dalam bertindak," tegasnya.
Baca juga:
NasDem Optimis RUU TPKS Akan Segera Disahkan
Politikus PDIP Usul Kata Pencegahan Ditambah di Judul RUU TPKS
RUU Kekerasan Seksual Fokus Pelanggaran Pidana, Bisa Jadi Rujukan Penegak Hukum
BEM UI Dukung Permendikbud PPKS: Jawaban atas Kasus Kekerasan Seksual dalam Kampus
Bimbingan di Luar Kampus Diusulkan Tak Dilakukan Cegah Kekerasan Seksual
Kunker ke Brasil dan Ekuador, DPR Tak Ingin RUU PKS Diprotes Tak Serap Masukan
Baleg Akan Kunker ke Brasil-Ekuador Saat Pandemi, Pimpinan DPR Izinkan dengan Catatan