Ketua Timses RK-Suswono Akhirnya Bicara Alasan Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada arahan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) agar hasil Pilkada Jakarta tak digugat ke MK.
“Dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” kata Ariza kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12).
Politikus Gerindra ini meminta semua pihak terkait di Tim RIDO untuk mengurungkan niat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Jajaran tim pemenangan diminta patuh terhadap titah pimpinan tertinggi KIM yang mengusung RIDO.
“Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” ungkap Ariza.
Padahal, kata Ariza, semua materi yang menjadi syarat pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK telah disiapkan. Tim Pemenangan RIDO harus legowo dengan turunnya perintah tersebut.
"Pokoknya perintahnya demikian (membatalkan gugatan ke MK). Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan, sudah, selebihnya tanyakan pada pimpinan," terang Ariza.
Meski begitu, Ariza tak menyebut siapa sosok pimpinan yang dimaksud. Dia mengaku tak tahu pasti apa yang menjadi alasan pimpinan koalisi meminta gugatan ke MK terkait Pilkada Jakarta 2024 harus dibatalkan.
“Kalau pertanyaannya bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan, tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup. Masa asal gugat ya. Tapi ini sekali lagi, semuanya kami mengikuti arahan, petunjuk, dan perintah instruksi dari pimpinan,” ucapnya.
Reaksi Kubu Pramono-Rano
Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis apresiasi langkah dari tim pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono untuk tidak menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya memberikan apresiasi, buat saya ya tim Ridwan Kamil Suswono (Rido) pada akhirnya Alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on dengan proses yang sudah berjalan," kata Todung saat ditemui dalam acaranya Peluncuran dan Diskusi Buku Berjudul: 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Jakarta.
Menurut Todung, sikap yang ditunjukkan oleh pihak Ridwan Kamil dan Suswono merupakan bentuk penghormatan terhadap KPU dan undang-undang.
Dia juga menilai ada beberapa faktor lain yang membuat pihak Rido tidak mengajukan gugatan ke MK, salah satunya yakni jarak perolehan suara antara Rido dan pasangan Pramono-Rano sebanyak 10 persen.
Hal tersebut, lanjut dia, menjadi dasar utama pihak Ridwan Kamil dan Suswono tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
"Kalau menurut undang-undang kan tidak ada legal standing dari Rido untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada legal standing," ucap dia.