Khawatir ganggu kedamaian, KPU larang Cagub Bali ucapkan selamat Nyepi
Khawatir ganggu kedamaian, KPU larang Cagub Bali ucapkan selamat Nyepi. Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan, dalam rapat koordinasi menyongsong hari raya nyepi pada masa kampanye Pilgub Bali tahun 2018 dibahas tentang ucapan hari raya nyepi tersebut.
Komisi pemilihan umum (KPU) Bali, mengimbau kepada tim Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilgub Bali ini untuk tidak membuat alat peraga atau baliho yang bertuliskan ucapan selamat Hari Raya Nyepi. Imbauan ini dilakukan jelang perayaan Nyepi Umat Hindu yang jatuh pada hari Sabtu (17/3).
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan, dalam rapat koordinasi menyongsong hari raya nyepi pada masa kampanye Pilgub Bali tahun 2018 dibahas tentang ucapan hari raya nyepi tersebut.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
"Terkait dengan ucapan hari raya nyepi itu, tadi dibahas apakah sebenarnya boleh dipasang semacam alat peraga. Tadi, sudah ditegaskan dari kami dan Bawaslu untuk alat peraga yang di seluruh Bali. Adalah alat peraga kampanye yang dipasang oleh KPU pada titik yang sudah ditentukan atau tim kampanye pasangan calon. Hal itu, sudah dikoordinasi dengan KPU pada tempat-tempat yang diatur pada surat putusan KPU. Hal, ini penting agar tidak jadi pelanggaran selama masa kampanye," ucapnya, Selasa (6/3).
Raka Sandi juga mengandaikan, misalnya jika ada tim kampanye salah satu Paslon memasang ucapan tersebut. Di titik yang sudah diatur oleh KPU, tentunya tidak boleh.
"Tentu buat kami, itu tidak boleh saya kira pandangan Bawaslu juga tegas juga tidak boleh. Karena itu, sudah sesuai di dalam peraturan KPU. Kami juga, koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Karena, nanti di dalam implementasinya di lapangan tidak terjadi perbedaan-perbedan persepsi yang berpotensi akan menimbulkan gangguan terhadap suasana perayaan hari raya maupun ketertiban atau kedamaian yang ada di Bali," ungkapnya.
Raka Sandi juga menegaskan, bukan hanya di alat peraga atau Baliho. Tetapi juga di media cetak maupun elektronik itu tidak boleh para calon membuat ucapan Hari Raya Nyepi tersebut.
"Tidak boleh, karena nanti di media cetak maupun eletronik itu, KPU sudah memiliki tahapan dan jadwalnya. Karena itu, akan difasilitas oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang ada. Sepanjang terkait dengan kampanye dan dengan visi-misi program tentang pasangan calon tidak dimungkinkan. Itu sudah ketentuan yang berlaku, yang kami atur menjadi kewenangan KPU sepanjang terkait dengan kampanye," tutupnya.
Baca juga:
Jelang Pilgub Bali, ramai meme 'menggelitik' soal pilkada di belakang truk
Deklarasi damai Pilgub Bali, dua pasang calon sepakat jaga kerukunan
Calon kepala daerah pakai isu SARA dan politik uang akan didiskualifikasi
Usai pengambilan nomor urut, dua Paslon Pilgub Bali mengaku puas
Ini nomor urut dua pasangan calon dalam Pilgub Bali