Kinerja Imigrasi Noda Merah 100 Hari Kerja Jokowi-Ma'ruf
Polemik muncul terkait simpang siur keberadaan politikus PDIP Harun Masiku. Harun sedang jadi buronan KPK. Dia masuk pusaran suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat anggota KPU Wahyu Setiawan.
Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memasuki 100 hari kerja. Bidang penegakan hukum khususnya penanganan kasus korupsi lagi-lagi disorot publik. Kali ini, pembantu Jokowi yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang jadi buah bibir.
Polemik muncul terkait simpang siur keberadaan politikus PDIP Harun Masiku. Harun sedang jadi buronan KPK. Dia masuk pusaran suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat anggota KPU Wahyu Setiawan. Harun disebut pemberi suap kepada Wahyu agar diloloskan menjadi anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
-
Apa dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku? Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
-
Siapa saja anggota TNI yang terlibat dalam penculikan dan penyiksaan Imam Masykur? Selain itu, Irsyad menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka."Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang. TNI semua ketiganya," kata Irsyad. Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Sementara dua anggota TNI lainnya di luar satuan Paspampres."Satu yang dari paspampres yang lain bukan," sebutnya.
-
Apa yang dilakukan TNI terkait kasus Imam Masykur? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Bagaimana Harun Masiku akhirnya menjadi buronan? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kemudian dikabarkan bahwa Harun kembali ke tanah air pada tanggal 7 Januari 2020. Adanya kejanggalan pencatatan mobilisasi Harun ini berujung pada pemecatan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie.
-
Siapa yang terlibat dalam Famato Harimao? Mengutip beberapa sumber, dalam tradisi Famato Harimao ini memunculkan banyak sekali hukum-hukum perdamaian dan ketetapan tertentu bagi kehidupan masyarakat Nias.
Masalah mencuat ketika Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM menyebut Harun pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020. 2 Hari setelahnya KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada anggota KPU Wahyu Setiawan. Kabar ini dibenarkan oleh Yasonna. Ini menjadi awal blunder dari Yasonna.
"Ke Singapura. Jadi tanggal delapan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar," kata Yasonna, Kamis (16/1).
Padahal, Harun tercatat menaiki pesawat Batik Air dan duduk di kursi kelas bisnis nomor 3C. Pesawat itu bertolak dari Terminal 1 Bandar Udara Internasional Changi pukul 16.35 dan tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.03. Kedatangan Harun di Soekarno-Hatta pun terekam kamera pengawas (CCTV).
2 Minggu kemudian, Imigrasi meralat informasi tersebut. Lewat Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, Kemenkum HAM menyebut Harun sebenarnya sudah kembali pada 7 Januari 2020. Imigrasi berdalih ada keterlambatan pencatatan data manifest perjalanan Harun.
Imigrasi mengklaim tidak sengaja memberikan informasi keliru terkait keberadaan Harun kepada masyarakat. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pihaknya menyalahkan sistem di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Cengkareng yang tidak cepat menginput data.
"Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogyanya fasilitas CIQ bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara. Namun karena alasan teknis dan sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," ujar Arvin.
Kesaksian Istri Harun Masiku
Di tengah pencarian Harun, istrinya Hildawati Jamrin buka suara. Hilda yang ditemui kediamannya di Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku suaminya sempat menghubungi pada 7 Januari lalu dan mengabarkan sudah tiba di Jakarta dari Singapura.
Hilda menyebut suaminya tidak pulang ke Gowa. Dia mengaku jarang berkomunikasi dengan Harun. Tetapi, Harun memberi kabar sudah berada di Jakarta.
"Enggak pernah, beberapa bulan terakhir dia ndak pernah muncul ke sini. Itupun 31 Desember, dia sempat ke Makassar tapi dia enggak ke rumah, enggak ke sini, dia cuma di kota, dia menginap di hotel di Makassar sampai tanggal 5 Januari. Tanggal 5 Januari balik ke Jakarta terus tanggal 6 Januari itu dia sempat ke Singapura, 7 Januari itu dia balik dari Singapura ke Jakarta, tapi enggak datang ke sini," ungkap Hilda.
Respons Yasonna
Saat dikonfirmasi, Yasonna Laoly enggan memberikan penjelasan terkait keberadaan Harun yang telah berada di Indonesia sejak 7 Agustus 2020. Yasonna memilih untuk langsung pergi meninggalkan kerumunan wartawan yang telah menunggu, ketimbang memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tidak terdeteksinya kepulangan kader PDI Perjuangan itu dari Singapura.
"Itu (tanya) Dirjen (Imigrasi)," ujar Yasonna singkat, di Kementerian Hukum dan HAM.
Yasonna Diadukan ke KPK
Salah data ini membuat Yasonna keburu dicap pembohong Koalisi Masyarakat Sipil. Sekumpulan orang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat ini melaporkan politikus PDIP itu ke KPK. Dari kaca mata mereka, Yasonna menyembunyikan data keimigrasian yang dapat merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
ICW menegaskan siapa pun yang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dapat dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkum HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII, Sahdar, Seknas Fitra. Perludem, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru ini menyertakan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soeta pada 7 Januari 2020.
Hujan Kritik
Politikus-politikus partai buka suara terkait polemik tersebut. NasDem salah satunya. Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menduga ada konflik kepentingan pada Yasonna Laoly terkait keberadaan Harun Masiku. Dia meminta Yasonna dan jajarannya untuk bisa menempatkan diri dalam kasus Harun untuk menghindari konflik kepentingan.
"Saya melihat ada konflik kepentingan ya yang semestinya harus dijaga dalam rangka kita sama-sama mendukung penegakan hukum yang berjalan. Kenapa ada konflik kepentingan? Karena ada juga terkait dengan tugas dan kewenangan diri Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam hal Keimigrasian," kata Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1).
Anggota Komisi III DPR ini mendorong agar keterangan Imigrasi soal keterlambatan dalam pemrosesan data perlintasan ketika Harun Masiku masuk ke Indonesia diusut.
PKS tak mau ketinggalan panggung. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasonna.
KPK, kata Mardani, harus memeriksa Yasonna dan pihak Imigrasi untuk membuktikan tidak ada upaya kebohongan atau indikasi menyembunyikan data keimigrasian yang dapat mengganggu penyidikan kasus Harun Masiku.
Mardani menambahkan pernyataan Yasonna dan pihak Imigrasi soal keberadaan Harun ke ruang publik memalukan. Sebagai pejabat publik, Yasonna harusnya memperhatikan etika di ruang publik.
"Ini memalukan, menyedihkan. Dan mesti ada yang bertangung jawab. Ruang publik kita harus penuh dengan etika. Pernyataan segenting ini dapat salah. Di ruang publik, etika mesti ditegakkan," tegasnya.
Demokrat menyatakan pandangan senada. Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta KPK berani mengambil langkah strategis untuk memidanakan pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan kasus. Aturan itu tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Didik mendorong KPK perlu menelusuri dugaan menyembunyikan data keimigrasian yang berpotensi mengganggu penyidikan kasus Harun Masiku. Terlebih, Imigrasi beralasan ada keterlambatan pada sistem informasi keimigrasian.
"KPK harus menyudahi drama tentang beredarnya polemik keberadaan Harun Masiku dengan mengambil langkah-langkah strategis termasuk memidanakan pihak-pihak yang nyata-nyata menghalangi penyidikan dengan memberikan informasi tidak benar," ucap Didik.
KPK Segera Menangkap Harun
Mengetahui Harun berada di Indonesia, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan segera menangkap Harun jika keberadaannya terdeteksi. Katanya, tidak benar jika KPK menutupi jejak Harun. Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Harun, bekerjasama dengan Kemenkum HAM dan Polri.
"Kalau saya tahu tentang keberadaan tersangka, pasti saya tangkap. KPK tegas terhadap kasus tersangka," kata Firli kepada liputan6.com.
Meski Harun masih terus dicari, Firli mengatakan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Wahyu terus berjalan. Termasuk tetap mencari keberadaan Harun.
"Proses pemanggilan saksi-saksi juga masih berlangsung. Upaya cari dan tangkap tersangka HM terus dilakukan," tegas Firli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan tak sulit bagi tim lembaga antirasuah untuk menemukan pelaku tindak pidana korupsi. Ghufron mengultimatum Harun agar segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ujar Ghufron.
(mdk/rnd)