Kisruh DPD, Farouk belum tahu usul penambahan kursi pimpinan
Kisruh DPD, Farouk belum tahu usul penambahan kursi pimpinan. Usulan penambahan ini dianggap menjadi salah satu upaya rekonsiliasi di internal lembaga senator itu.
Wacana penambahan kursi pimpinan DPD lewat revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tengah bergulir. Usulan penambahan ini dianggap menjadi salah satu upaya rekonsiliasi di internal lembaga senator itu.
Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Farouk Muhammad mengaku belum dihubungi terkait wacana penambahan tersebut. Farouk mempertanyakan usulan tersebut murni kebutuhan lembaga DPD atau hanya dinamika politik seperti di DPR.
"Kami belum pernah dikonfirmasi soal itu, kita ikuti saja mungkin itu, enggak tahu apakah itu murni ini atau karena gelombang yang sama di DPR, yang jelas kami belum pernah dikonfirmasi," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/5).
Namun, Farouk menyebut pimpinan sudah pernah mengirimkan usulan tersebut sebelum kisruh di tubuh DPD terjadi.
"Yang jelas pimpinan DPD pernah mengirimkan usulan sebelum kasus ini terjadi. Itu pernah kita ajukan. Kalau ada ide dari teman di sebelah ya nanti kita tunggu mereka konfirmasinya ke kami," terangnya.
Kendati demikian, dia mendukung usulan penambahan tersebut asalkan tidak menabrak aturan hukum yang ada. "Eh ya boleh boleh saja sebagai langkah politik tentu saja tanpa menafikan prinsip hukum," pungkasnya.
Baca juga:
Hemas soal wacana tambah 1 kursi pimpinan DPD: Mewakili unsur mana?
Farouk dan GKR Hemas banjir dukungan tegakkan putusan MA buat DPD
DPD akan ribut terus kalau masa jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun
KY bentuk panel selidiki pelanggaran etik hakim MA yang lantik OSO
Datangi KY, PBHI lengkapi laporan Wakil Ketua MA yang lantik OSO
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDI Perjuangan? Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Kapan PDI Perjuangan akan mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta? Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.