KMP dan KIH tanda tangan kesepakatan islah di DPR
Saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan antara KMP dan KIH.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan penandatanganan kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan dilaksanakan hari ini di Gedung DPR. Menurut dia, saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan antara KMP dan KIH.
"Tanda tangan kesepakatan tersebut adalah antara yang dikuasakan dari KIH dan KMP itu akan dilaksanakan hari ini karena memang pembicaraan terakhir seluruh poin kesepakatan sudah tertuang di situ dan setelah tanda tangan tersebut tentu dari KMP dan KIH langsung ditindaklanjuti tingkat pimpinan parpol yang kemudian sebagai eksekusi di bawahnya dari pimpinan fraksi," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Agus menjelaskan, KMP dan KIH juga sama-sama sepakat tidak mengganggu gugat pasal mengenai hak DPR di UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Sebab menyangkut hak interpelasi, menyatakan pendapat dan angket adalah hak yang diatur dalam UUD 1945.
"Jadi hak interpelasi, hak Angket dan hak bertanya sudah melekat dalam UUD 45. Di situ tentunya sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur UU MD3," terang Agus.
Pihaknya sepakat untuk menghapus pasal 74 dan pasal 98 ayat 7 dan 8. Sebab, terjadi pengulangan dengan poin yang sama.
"Sehingga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi," imbuhnya.
Namun demikian, Agus menjelaskan, meski Pasal 74 dan Pasal 98 Ayat 7 dan 8 dihapus, bukan berarti melemahkan tugas komisi. Dia menjelaskan, komisi akan tetap betul-betul mengawasi hasil rapat dengan kementerian dan lembaga yang harus dilaksanakan.
"Tentu ini nantinya komisi betul-betul mengawasi dan melaksanakan tugas budgeting pengawasan dan legislasi. Setelah RDP dengan kementerian ada kesimpulan, kesimpulan ini yang ditindaklanjuti," tutur dia.
"Sehingga hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket tak khusus dari komisi-komisi tapi merupakan hak melekat dari masing-masing dewan. Jadi ada yang betul-betul dikuatkan dan hal-hal yang ada di dalam misalnya ada pengulangan itulah yang dikurangi," imbuh Waketum Demokrat ini.
Sebelumnya, selain meminta agar diakomodir di pimpinan komisi KIH juga protes soal Pasal 74 dan Pasal 98 di UU MD3 yang menyebutkan komisi boleh melakukan hak menyatakan pendapat di tingkatan komisi. Sementara di UU MD3 yang lalu, hak DPR hanya bisa dilakukan di paripurna, bukan komisi.
KIH menilai, pasal ini membahayakan sistem presidensial karena sangat mudah presiden di-impeachment dengan pasal itu. KMP dan KIH pun akhirnya sepakat menghapus pasal itu.
Baca juga:
Ahok soal penolakan Taufik cs: Tuhan saja tak semua orang suka
Tanda tangan MoU damai KMP & KIH tunggu komunikasi ketua fraksi
DPR gelar rapat pengganti Bamus penetapan jadwal islah KMP & KIH
Sebulan lebih kisruh, hari ini KIH dan KMP berdamai di DPR
4 Cerita di balik damainya KMP dan KIH
Kesepakatan damai KIH dan KMP tak diteken ketum parpol
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.