Komisi II Sepakati Pasal Pemindahan Pemilih Diserahkan ke KPU
Komisi II Sepakati Pasal Pemindahan Pemilih Diserahkan ke KPU. Keputusan itu diambil dengan mendengarkan pandangan dari delapan dari 10 fraksi di DPR. Dua fraksi tidak memberikan suaranya karena absen dalam rapat.
Komisi II DPR telah menyepakati pasal tentang dalam pindah pemilih yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hasilnya, keputusan itu diserahkan pada KPU untuk mengambil langkah terkait tindaklanjut pasal dalam PKPU tersebut.
"Bahwa Komisi II memberikan seluruh tanggung jawab ini memberikan keputusan langkah-langkah terkait PKPU untuk terhadap KPU," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh saat memimpin rapat dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (10/1).
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Keputusan itu diambil dengan mendengarkan pandangan dari delapan dari 10 fraksi di DPR. Dua fraksi tidak memberikan suaranya karena absen dalam rapat.
Namun pada akhirnya berdasarkan Keputusan Ketua Komisi II Zainudin Amali, pasal itu tetap disepakati. "Kita menyerahkan mekanisme pada KPU karen KPU yang tahu bagaimana jalannya dan kita tidak ingin melanggar undang-undang dari hasil," ungkapnya.
Dalam rapat sebelumnya, pasal delapan soal pindah pemilih di PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan umum sempat disoroti sejumlah anggota Komisi II DPR. Mereka mengusulkan ada perluasan pembatasan para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di luar daerah asal dengan alasan pekerjaan.
Beberapa anggota meminta agar para pemilih tidak hanya boleh calon presiden maupun calon wakil presiden, meskipun bukan di wilayah dapil. Dia meminta masyarakat diberikan hak untuk memilih DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten atau kota dan DPD RI meski tidak berada di daerah pilihannya.
Baca juga:
KPU Akan Tanggapi Keputusan Bawaslu soal OSO Tiga Hari lagi
Mengungkap Modus Pembuat Hoaks Pencoblosan Surat Suara
Dianggap Merugikan Pemilih, KPU Digugat YLPK Jatim ke Pengadilan
Mahfud MD 'Sentil' Kubu Jokowi dan Prabowo karena Debat Kusir
Bawaslu Loloskan OSO Jadi Calon Anggota DPD di Pemilu 2019
KPU Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal OSO