Komisi III DPR ingin konfrontir Miryam dengan 3 penyidik KPK
Komisi III DPR ingin konfrontir Miryam dengan 3 penyidik KPK. Dalam video di persidangan itu, nama Azis Syamsuddin, Masinton Pasaribu, Desmond J Mahesa disebut. Mereka dikatakan memberikan tekanan kepada Miryam untuk tidak menyebutkan nama dan partai saat bersaksi di hadapan penyidik KPK.
Komisi III DPR berencana memanggil penyidik KPK dan terdakwa pemberi keterangan palsu di kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Mereka dikonfrontir dengan maksud menjelaskan tudingan tekanan kepada Miryam sebelum bersaksi di KPK seperti yang terungkap dalam video pemeriksaan.
"Biar itu tidak menjadi fitnah, kita nanti minta KPK supaya menghadirkan 3 orang penyidik dan Miryam Haryani dikonfrontir di ruangan Komisi III DPR," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/8).
Dalam video di persidangan itu, nama Azis Syamsuddin, Masinton Pasaribu, Desmond J Mahesa disebut. Mereka dikatakan memberikan tekanan kepada Miryam untuk tidak menyebutkan nama dan partai saat bersaksi di hadapan penyidik KPK.
"Ini kan menyangkut nama Komisi III DPR. Ini bukan ranah perkara, kita tidak masuk ke kasus e-KTP," kata Wakil Ketua Pansus angket KPK ini.
"Kita minta KPK menghadirkan 3 penyidiknya, karena menyangut nama, ini di luar perkara persidangan, kita enggak masuk ke situ, ke ranah perkara yang sedang berjalan, kita enggak ke sana," katanya.
Masinton melihat kasus ini sebagai kelemahan sistem internal di KPK. Dia pun membandingkan kerja tranparansi lembaga pemberantasan korupsi di Hong Kong dan Singapura.
"Kalau KPK Hong Kong maupun Singapura selesai pemeriksaan, hasil pemeriksaan baik BAP dan rekaman CCTV hasil pemeriksaan diberikan kepada orang yang diperiksa, jadi di situ jelas transparan, untuk menghindari jebakan penyidik yang mengarahkan, di KPK Hong Kong dan Singapura itu dilakukan," kata Masinton lagi.
Sayang, hal itu tidak terjadi pada KPK. Menurut dia, KPK justru menutup-nutupi hasil pemeriksaan. Bahkan, melarang terperiksa untuk didampingi kuasa hukum saat berhadapan dengan penyidik KPK.
"Dari dulu kita sudah minta KPK agar sistem tranparan, tapi KPK enggak mau, bahkan didampingi pengacara tidak diboleh, padahal setiap orang diperiksa oleh KUHAP boleh didampingi pengacara, bahkan diwajibkan inikan ditabrak," katanya.
Baca juga:
Disebut tekan Miryam, Masinton bilang itu trik Novel Baswedan
Kongkalikong dan upaya amankan Miryam agar tak buka suara soal e-KTP
Isi rekaman ungkap cara Komisi III agar Miryam tak buka kasus e-KTP
Alasan KPK tak ajukan perlindungan terhadap Johannes Marliem
Fokus jerat Miryam, KPK tak tanggapi ada direktur temui anggota DPR
Kepada Novel, Miryam sebut ada pejabat KPK bertemu Komisi III DPR
KPK tak tahu barang bukti kasus e-KTP yang dipegang Johannes Marliem
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.