Komisi III Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat kembali dilanjutkan. Mengingat dua RUU tersebut merupakan RUU carry over dan masuk dalam Prolegnas 2020.
Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat kembali dilanjutkan. Mengingat dua RUU tersebut merupakan RUU carry over dan masuk dalam Prolegnas 2020.
Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan, bahwa permintaan tersebut sudah disampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa perubahan utama yang disepakati dalam RUU Desa yang disahkan? RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
"Kami ingin dengar sejauh mana perkembangan ini karena ini RUU sama-sama kita sepakati carry over artinya melanjutkan saja," kata dia, dalam Raker bersama Menkum HAM, Senin (22/6).
Dalam pandangan dia, untuk RKUHP mungkin masih dapat ditahan pembahasannya. Mengingat adanya polemik di tengah masyarakat terhadap RUU tersebut. Sedangkan RUU Pemasyarakatan tidak ada masalah serius.
"Kalau yang RKUHP mungkin perlu sosialisasi lagi karena ada perdebatan tapi RUU PAS hampir tidak ada perdebatan di akhir," ujar dia.
"Terkait pertimbangan lainnya harus kita carikan solusi. Ada UU carry over bisa langsung digarap terlepas banyak pro kontra disahkan. Kita harap RKUHP dan PAS bisa segara kita bahas," imbuh dia.
Sementara Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani mengatakan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh DPR dan pemerintah.
"Tapi ini DPR sudah berjalan sekitar hampir 10 bulan belum jalan," tegas dia.
Dia mengakui, ada imbauan dari masyarakat agar proses pembahasan Undang-Undang ditunda dulu. Karena semua elemen bangsa termasuk DPR diharapkan dapat fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Terkait usulan tersebut, dia menegaskan bahwa DPR sudah memiliki alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mengurusi soal kesehatan. Lagipula DPR juga sudah membentuk Timwas Covid-19 dan Satgas Covid-19.
"Sudah ada. Yang tidak ada itu Komisi III mau urusi apa lagi? Harus kita urusi legislasi nanti kita dibilang gaji buta. Jadi saya usul ini masuk dalam kesimpulan rapat kita kom 3 minta pemerintah lanjutkan pembahasan RUU PAS dan RKUHP," tandasnya.
Menanggapi permintaan tersebut Menkum HAM Yasonna mengatakan bahwa terkait kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut dia harus melaporkan kepada Presiden. Sebab, dia tidak mungkin dia mengambil keputusan tanpa meminta arahan presiden.
"Kalau Komisi III meminta meneruskan, saya siap saja. Tetapi tentu saya akan meminta persetujuan presiden untuk melanjutkan itu, tidak mungkin ujug-ujug begitu saja. Karena sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara dan terus lakukan sosialisasi terhadap beberapa pasal RKUHP dan PAS," urai dia.
(mdk/bal)