KPK diminta cari opsi alternatif soal masuknya delik korupsi ke RKUHP
Menurutnya, KPK perlu memikirkan opsi alternatif atas masuknya delik korupsi itu ke RKUHP. Misal, dia mencontohkan, KPK meminta adanya pasal peralihan atau pasal penutup yang memuat delik korupsi untuk menjamin kewenangan pemberantasan korupsi tidak hilang.
Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap bijak menyikapi masuknya delik korupsi dalam RKUHP. Dia menegaskan, KPK tidak bisa memaksakan keinginannya agar delik tersebut dikeluarkan dari RKUHP karena khawatir kewenangannya memberantas korupsi hilang.
Menurutnya, KPK perlu memikirkan opsi alternatif atas masuknya delik korupsi itu ke RKUHP. Misal, dia mencontohkan, KPK meminta adanya pasal peralihan atau pasal penutup yang memuat delik korupsi untuk menjamin kewenangan pemberantasan korupsi tidak hilang.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Mestinya komunikasi publiknya KPK itu juga diberi alternatif yang kedua. Tidak hanya kami (KPK) minta dikeluarkan, tapi diberi alternatif kedua," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).
Arsul menjamin masuknya delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP tidak akan memangkas atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebab sebelum delik tersebut dimasukkan, sudah ada perdebatan dalam Panja RKUHP soal pemuatan beberapa tindak pidana khusus dalam RKUHP.
Lebih lanjut, Arsul mengklaim, RKUHP merupakan upaya untuk menata ulang kebijakan hukuman pidana di Indonesia. Semisal soal besaran hukuman dan denda dalam KUHP sekarang.
Selama ini DPR dan pemerintah telah salah kaprah dalam merumuskan ancaman pidana sampai 20 tahun. Dalam KUHP sekarang, DPR dan pemerintah langsung menetapkan ancaman hukuman 20 tahun tanpa kejelasan unsur pemberatan.
Padahal, kata Arsul, seharusnya ancaman pidana penjara diatur maksimal 15 tahun, namun dapat diperberat sepertiga menjadi 20 tahun. "Nah RKUHP yang sekarang ini ingin meluruskan itu," klaimnya.
Penataan ulang kebijakan hukum pidana tindak pidana korupsi ini, lanjut Arsul, juga akan berdampak ke tindak pidana lain, seperti terorisme, narkotika dan pelanggaran HAM berat. "Ya terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, itu ada penataan ulang," tandasnya.
Baca juga:
Ketua DPR ajak masyarakat proaktif beri masukan untuk RKUHP
Bamsoet tegaskan tidak ada upaya pelemahan KPK dalam Revisi KUHP
Presiden Jokowi tegaskan pemerintah tetap memperkuat KPK
KPK terima 33 ribu kotak petisi tolak pasal tindak pidana korupsi
RUU KUHP, Jaksa Agung bantah perkara korupsi bakal diadili di peradilan umum
Soal RUU KUHP, Yasonna tegaskan tak ada niat pemerintah bubarkan KPK