KPK ingin merambah korporasi swasta dalam pemberantasan korupsi
KPK ingin merambah korporasi swasta dalam pemberantasan korupsi. KPK berharap pihaknya memiliki kewenangan lebih jauh dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang disoroti KPK adalah tindak pidana korupsi dari sektor swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pihaknya memiliki kewenangan lebih jauh dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang disoroti KPK adalah tindak pidana korupsi dari sektor swasta.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, lembaga korupsi di beberapa negara berfokus tindak pidana korupsi dari sektor swasta. Sedangkan KPK masih berkutat dengan pejabat atau penyelenggara negara.
"KPK Hong Kong waktu ke Indonesia (KPK) bilang 75 persen (penanganan tindak pidana korupsi) di sektor swasta. Saat kami ke Singapura, mereka bilang penanganan korupsi di atas 90 persen fokus ke swasta, Malaysia profile kasusnya bukan pejabat publik dan swasta. Kita di Indonesia masih terbatas," ujar Laode di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (16/11).
Melihat fakta tersebut, Laode mengakui Indonesia sudah tertinggal cukup jauh dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Namun, Laode optimis KPK akan lebih banyak menjerat korporasi terlebih lagi Perma tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi telah rampung.
"KPK memang agak terlambat juga. Tapi bahwa dalam waktu tidak lama lagi bebannya semoga bisa jelas setelah ada Perma," pungkasnya.
Seperti diketahui, bukan hal tabu jika terjadi tindak pidana korupsi melibatkan penyelenggara negara dan korporasi baik swasta ataupun negara. Namun, masih sedikit aparat penegak hukum yang menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Di KPK sendiri sudah banyak pihak korporasi swasta ataupun negara yang menjalani masa hukuman karena terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Namun proses tersebut hanya sebatas memenjarakan direksi ataupun komisaris perusahaan tersebut, tanpa ada sanksi terhadap perusahaannya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga:
Aturan MA segera rampung, korporasi terlibat korupsi bakal dijerat
KPK siap buka draft Perma tata cara pidana korporasi
Perma Korporasi digodok, KPK minta BUMN & BUMD hentikan suap
Pimpinan KPK sindir penegak hukum tak berani tindak korporasi korup
Ini alasan KPK belum tetapkan korporasi jadi subjek pidana korupsi