KPK mangkir lagi, Pansus angket tak ingin upaya pemanggilan paksa
KPK mangkir lagi, Pansus angket tak ingin upaya pemanggilan paksa. Pansus sendiri juga telah memiliki dasar Undang-Undang (UU) yang kuat untuk bisa memanggil KPK melalui UU MPR DPR, dan DPD (UU MD3) tepatnya pada Pasal 205.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/10) kembali mangkir dari undangan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar Sudarsa berharap tidak harus menggunakan upaya paksa untuk bisa meminta klarifikasi dari terkait temuan Pansus.
"Kami berharap tidak perlu menggunakan upaya paksa karena semua berangkat dari itikad baik bukan memaksakan kehendak," kata Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat Kamis (26/10).
Menurut Agun, KPK seharusnya bisa menghormati putusan hukum terkait diperbolehkannya Pansus Angket terus bergulir. Selain itu Pansus sendiri juga telah memiliki dasar Undang-Undang (UU) yang kuat untuk bisa memanggil KPK melalui UU MPR DPR, dan DPD (UU MD3) tepatnya pada Pasal 205.
"Kalau kita ketahui putusan MK kan jelas. Permohonan provisinya tak dipenuhi, kemudian sudah ada putusan PTUN yang ditolak permohonannnya. Kalau betul menghormati hukum sebetulnya hukum telah mengeluarkan putusan, tinggal dilaksanakan," ujarnya.
"Pertama kita kan punya UU MD3, di pasal 205 mengatur pemanggilan terhadap pimpinan atau pejabat yang di sebuah lembaga. Terhadap pimpinan KPK kita sudah gunakan pasal 205 itu dua kali dan tidak hadir. Sekarang kita memanggil pejabat di bawahnya yaitu Sekjen KPK dalam tata kelola sumber daya manusia dan Labuksi tata kelola barang rampasan. Ini kita panggil baru untuk pertama," ungkapnya.
Tambahnya, selama ini juga Pansus telah membatasi diri untuk tidak membuka semua temuan Pansus ke hadapan publik. Hal itu dilakukan untuk menghindarkan pro dan kontra.
"Kami juga membatasi diri Pansus tak membuka sejumlah temuan ke publik sampai hari ini, masih kita simpan. Masih banyak hal yang sebetulnya kalau sudah kami ungkapkan ke publik bisa menimbulkan pro kontra karena berangkat dari faktor subjektivitas. Melindungi kepentingan dan sebagainya. Pansus menghindari itu," ucapnya.
Sebelumnya, Pansus angket KPK berencana mengundang Sekjen dan Koordinator unit Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) untuk KPK melakukan rapat dengar pendapat hari ini (26/10). Namun rapat itu ditunda KPK kembali mangkir dari panggilan Pansus angket.
"Kami baru saja menerima berita dari pimpinan KPK suratnya dalam perjalanan melalui WA (aplikasi Whatsapp) dikirim terlebih dahulu melalui sekretariat tertanggal 26 Oktober di tanda tangan oleh Pak Agus Rahardjo selaku ketua KPK, sehubungan dengan surat saudara nomor sekian tanggal 23 Oktober yang kami kirimkan," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat Kamis (26/10).