KPK: Pilih Caleg yang Tak Punya Rekam Jejak Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar masyarakat memilih perwakilannya baik di DPR, DPRD, dan DPD yang tidak pernah tersandung kasus korupsi. Dengan begitu, setidaknya sudah berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia lebih baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar masyarakat memilih perwakilannya baik di DPR, DPRD, dan DPD yang tidak pernah tersandung kasus korupsi. Dengan begitu, setidaknya sudah berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia lebih baik.
"Kalau hanya memilih berdasarkan uang yang diberikan, maka artinya pemilih juga berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia lebih baik ke depan. Jadi kita perlu hati-hati memilih, dan pilihlah orang yang punya rekam jejak dan tidak terkait korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/2).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan tambahan 32 nama-nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Setidaknya pengumuman tersebut bisa menjadi acuan masyarakat dalam memilih pada Pileg 2019.
"Yang paling penting adalah imbauan membangun kesadaran kita semua, termasuk kita yang ada di sini sebagai pemilih ya, masyarakat sebagai pemilih agar bena-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih," kata Febri.
Rekap Caleg Napi Korupsi ©KPU RI
Sebelum mengumumkan 32 nama-nama tambahan caleg eks koruptor, KPU lebih dulu mengumumkan 49 nama caleg yang terjerat kasus korupsi. Dengan demikian terdapat 81 caleg baik DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD yang mantan napi koruptor.
Febri mengatakan, dalam diskusi dengan KPU, KPK menekankan pentingnya masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cukup dalam menentukan pilihannya, termasuk mengenai caleg-caleg yang merupakan mantan koruptor. Hal ini penting untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
"KPK ketika ditanya KPU sempat menyatakan bahwa untuk mewujudkan proses pemilu integritas, agar masyarakat punya amunisi yang lebih, informasi yang lebih untuk menyaring dan memilih calon," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Daftar Lengkap 81 Caleg Mantan Napi Korupsi Beserta Dapilnya
KPU Kembali Rilis Daftar Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi
KPU Update Data Caleg Mantan Napi Korupsi, Paling Banyak dari Partai Hanura
Caleg Mantan Napi Korupsi Kemungkinan akan Bertambah Lebih dari 14 Orang
ICW Minta Partai Tarik Dukungan Caleg Mantan Napi Korupsi
Daftar Caleg Eks Koruptor Bertambah 3 Orang, Segera Dirilis KPU