KPK tunggu capres cawapres laporkan harta kekayaan
Ketentuan pelaporan LHKPN para capres dan cawapres sendiri tertuang dalam Pasal 5 huruf f UU 42 Tahun 2008 tentang LHKPN. Pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2019 mendatang untuk melaporkan harta kekayaannya.
"KPK Siap Melayani capres dan cawapres yang akan melapor ke KPK," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
Cahya mengatakan, siap melayani pelaporan LHKPN capres dan cawapres dari tanggal 4 Agustus 2018. Menurutnya, capres dan cawapres juga bisa melaporkan hartanya melalui online.
"Jadi bisa kita sama-sama di sini menyampaikan bahwa kepada tim dari capres cawapres bisa menghubungi kami melalui online di elhkpn.kpk.go.id," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi agar capres dan cawapres mendapatkan username dan password. Termasuk akan memberikan kontak telepon maupun WhattsApp untuk kemudahan tim dari capres dan cawapres dalam pelaporan harta.
"Jika ada yang ingin datang atau menyerahkan dokumen kelengkapan, kami juga siap menerima dari calon langsung atau tim yang membantu para calon," jelasnya.
Ketentuan pelaporan LHKPN para capres dan cawapres sendiri tertuang dalam Pasal 5 huruf f UU 42 Tahun 2008 tentang LHKPN. Pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres.
Cahya pun meminta agar capres dan cawapres untuk melaporkan hartanya sebelum tanggal 10 Agustus 2018. Tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran nama capres dan cawapres di KPU.
"Tolong jangan nanti mepet karena kita juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap," kata Cahya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP Jabar: Silakan mau ganti presiden, tapi waktunya nanti 2019
Cak Imin minta pendapat kiai, NasDem yakin PKB tak akan belok dari Jokowi
Bantah Gerindra, Golkar sebut tidak ada rumusnya tak percaya diri bagi Jokowi
Sekjen PDIP bantah sodorkan Puan Maharani jadi ketua timses Jokowi
Fahri Hamzah sebut Jokowi bisa tidak nyapres karena koalisi sulit capai titik temu
Sekjen Demokrat keluar, Amien Rais masuk rumah Prabowo