KPU akan judicial review UU Pilkada soal kemandirian terbitkan PKPU
Dalam pasal 9 UU Pilkada, KPU sebelum menerbitkan PKPU harus konsultasi dan rapat dengan Komisi II dan Pemerintah.
Komisi Pemilihan Umum akan mempertimbangkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusional terkait dengan isi Pasal 9 Revisi UU Pilkada yang dinilai mengurangi kemandirian lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
"Kami masih terus diskusi tentang itu, yakni melakukan upaya judicial review. Tapi ini masih terus dibahas," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/6).
Ferry menjelaskan pihaknya akan melihat kondisi lebih jauh sebelum mengajukan judicial review sembari menunggu draf atau hasil UU yang telah disahkan hingga diterima oleh KPU.
Pada Pasal 9 UU Pilkada menyebutkan bahwa KPU mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setelah berkonsultasi dan mengadakan rapat bersama Komisi II dan pemerintah dengan sifat yang mengikat.
KPU menilai, persoalan kemandirian yang menjadi polemik dalam pasal tersebut dikhawatirkan bisa menghambat kinerja lembaga dalam menentukan kebijakan dan peraturan lembaga tersebut.
"Kemandirian KPU diukur ketika memutuskan sesuatu dengan mandiri. Jadi ketika KPU menghasilkan peraturan atau produk-produk lain maka itu lah kemandirian kita, " tutur Ferry.
Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Taufik Kurniawan, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (2/6).