KPU akan pidanakan calon kepala daerah yang gunakan ijazah palsu
Untuk memeriksa ijazah calon kepala daerah, KPU gandeng Kemenristek Dikti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk meminimalisir adanya kecurangan dalam Pilkada serentak 2015. Salah satu di antaranya adalah terkait penggunaan ijazah palsu dari para calon.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menguraikan lebih jauh soal legalitas ijazah calon kepala daerah. Kata dia, kepastian adanya ijazah palsu merupakan wewenang Menristek Dikti yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan KPU.
"Bagi kami ijazah punya kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini. Untuk memastikan calon memegang gelar akademik yang sah baik S1, S2 dan S3 adalah kewenangan Menristek Dikti. Beban tanggung jawabnya kami serahkan ke mereka," ujar Husni usai mengadakan perjanjian kerja sama dengan Kemenristek Dikti dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) di Gedung KPU pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (30/7).
Lanjut dia, selain memastikan legalitas ijazah, untuk mengetahui data pribadi percalon juga dipercayakan kepada Menristek Dikti apakah itu palsu atau tidak.
"Kami bisa pisahkan yang bersyarat atau tidak, lalu lampiran data pribadi asli. Kalau palsu maka di bawah ke ranah pidana dan mempengaruhi pemilihan. Memberi keterangan palsu adalah perbuatan pidana. Kami percayakan ini kepada Menristek Dikti," papar dia.
Selain itu, kata dia, KPU juga berkomitmen untuk membantu Menristek Dikti untuk membongkar penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPR/DPRD yang ada sekarang ini.
"Kami siap dukung jika Pak Menteri mau periksa tidak hanya untuk ini tapi juga DPR dan DPRD. Kalau mau, kami akan menyiapkan dokumennya," tegas Husni.
Baca juga:
Verifikasi ijazah calon kepala daerah, KPU gandeng Kemenristek Dikti
BIN sudah petakan potensi konflik tiap daerah saat pilkada serentak
PKS: Pilkada sepi peminat karena aturan anggota DPR harus mundur
Banyak calon tunggal, DPR minta KPU permudah syarat daftar pilkada
Pendaftaran jagoannya ditolak, massa bakar fasilitas KPU Mabar
Jelang Pilkada, bakal calon bupati Pelalawan nikahi mahasiswi cantik
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).