KPU akan seleksi pengurus partai yang jadi bacaleg DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik. Terkait hal itu, KPU akan mempelajari dan meneliti hasil putusan itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik. Terkait hal itu, KPU akan mempelajari dan meneliti hasil putusan itu.
"Kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
Mengacu ke putusan MK, dia menuturkan bahwa, jika ada bacaleg DPD yang juga pengurus parpol konsekuensi harus mundur dari jabatan di parpol.
"Kalau dia ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, ya harus mundur dari jabatannya (di parpol). Yang secara teknis kan nanti dia harus lengkapi syarat itu (maksudnya yang mundur itu)," tutur Wahyu.
Pendaftaran untuk DPD pada pemilu 2019 pun telah berakhir. Wahyu mengakui ada bacaleg yang berasal dari partai politik. Namun belum diketahui berapa jumlahnya.
"Ya ada. Karena sebelum ini kan kami mengabaikannya sebab enggak ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali," kata dia.
Reporter: Yunizafira Putri
Baca juga:
Bawaslu akan kaji bentuk pengawasan putusan MK anggota DPD tak boleh pengurus parpol
22 Orang bakal calon anggota DPD mendaftar ke KPU Jateng
MK tegaskan pengurus partai politik tak boleh jadi anggota DPD
Yakin didukung NU dan PMII, Caleg DPD Sudarto daftar ke KPU
Jokowi hadiri buka puasa bersama DPD RI
DPD tunda pelantikan wakil ketua tambahan