KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun putusan itu mengabulkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
- PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
- Kirim Surat ke DPR, KPU Konsultasi Revisi PKPU Terkait Syarat Capres-Cawapres
- Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
- KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, PKPU tersebut perlu diubah karena dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q diatur syarat usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun.
"KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Idham di KPU RI, Jakpus, Senin (16/10).
Meski demikian, kata Idham, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan maju dalam Pilpres 2024 diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden sebelum maju dalam kontestasi politik ini.
"Diberlakukan ketentuan pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/ wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden/calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden'," ujar Idham.
"Ayat 4 'Surat permintaan izin gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/ wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden/calon wakil presiden'," sambung Idham.
KPU Bakal Surati DPR Tindaklanjuti Putusan MK
KPU RI bakal bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Adapun gugatan ini, diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. MK diketahui mengabulkan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Hasyim menyatakan, kepada DPR dan lembaga pemerintah lainnya, KPU akan meminta saran bagaimana menyikapi putusan MK tersebut. Namun, Hasyim tak menyebut kapan surat akan dikirim ke DPR.
"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.
KPU Lakukan Kajian Hukum Soal Putusan MK
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik bakal melakukan kajian hukum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah boleh nyapres.
KPU, kata Idham, berpedoman pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebut, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UUD.
Dia menyampaikan, aturan itu kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi, bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," kata dia.
Oleh sebab itu, ujar Idham setelah KPU melakukan kajian, sejumlah pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota bakal diubah.
"Karena Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh hakim MK," ucap Idham.