KPU, Bawaslu & Menkominfo Lakukan MoU Cegah Berita Hoaks Pemilu
MoA atau MoU ini, dia lakukan untuk menangkal adanya pemberitaan atau penyeberan berita hoaks (bohong) di media sosial baik Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya. Terlebih yang bersinggungan dengan Pemilu 2019.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU). Nota kesepahaman ini dilakukan di gedung Hall Basket, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam penandatanganan ini, Menkominfo Rudiantara mengaku, tak ingin acara ini disebut sebagai MoU. Tapi ia ingin acara ini disebut sebagai MoA (Memorandum of Action). Karena, sudah harus adanya langkah-langkah atau aksi yang dilakukan sebelum Pemilu 2019.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
-
Siapa yang diharuskan bertanggung jawab atas konten hoax di media digital? Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa apabila ada konten hoaks, yang pertama kali bertanggung jawab adalah platformnya, bukan si pembuat konten tersebut.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
"Kominfo senantiasa mendukung penyelenggara pemilu maupun penyelenggaraan pemilu. Mendukung penyelenggara pemilu tentunya mendukung Bawaslu dan KPU. Mendukung penyelenggaranya itu mensosialisasikan, kita ajak semua masyarakat menggunaan hak pilihnya pada 17 April 2019," katanya, Kamis (31/1).
MoA atau MoU ini, dia lakukan untuk menangkal adanya pemberitaan atau penyebaran berita hoaks (bohong) di media sosial baik Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya. Terlebih yang bersinggungan dengan Pemilu 2019.
"Pemerintah kominfo pun makin proaktif. Teman-teman sudah mendapatkan bahwa setiap hari kominfo mengeluarkan laporan hoaks, apa saja. Bisa berkaitan pemilu, pileg, pilpres maupun tidak terkait pemilu. Karena hoaks sama saja jahatnya," ujarnya.
"Dalam waktu dekat, awal april kita akan push informasi mengenai hoaks ini terutama yang sudah terverifikasi kepada group-group masyarakat yang mempunyai concern terhadap hoaks sehingga mereka bisa turut membantu dan memviralkan informasi terkait hoaks ini. Dengan begitu timbul alert yang lebih dini lagi terkait hoaks," sambung Rusdi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, penyebaran berita hoaks di media sosial merupakan racun atau virus demokrasi. Oleh karena itu, ia akan melawan dan menindak tegas terkait penyebaran berita hoaks.
"Jadi pada pemilu 2018 pilkada serentak kemarin kami bertiga sudah melakukan mou dan moa untuk menangkal persoalan kampanye di media internet dan medsos. Dengan MoA ini mudah-mudahan sinergitas antara kami dan Kominfo dan KPU akan terjalin baik sehingga kami Bawaslu selaku pengawas pemilu yang memiliki kewenangan menangani pelanggaran dalam pemilu ini," tuturnya.
Dia berharap, dengan adanya nota kesepahaman ini tak ada lagi penyebaran berita hoaks. Terutama terkait soal Pemilahan Umum 2019.
Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman ingin, dengan adanya nota kesepahaman agar bisa terciptanya pemilu yang baik, jujur, adil, aman dan lancar. Dia ingin bukan hanya di KPU pusat saja yang melakukan hal ini, tapi juga bisa dilakukan setiap provinsi dan kabupaten.
"Saya minta KPU provinsi dan kab kot untuk kerjasama dengan berbagai pihak. Dengan teman-teman bawaslu di daerah, kantor-kantor kominfo di daerah, karena kominfo punya banyak akses untuk bs menyebarkan maksud dan tujuan baik kita kepada masyarakat. KPU enggak bisa melakukan sendirian," katanya.
"Jadi begitu KPU menemukan sebuah problem, kita akan cari partner yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk menyelesaikan hoaks di medsos, kominfo adalah partner yang tepat bagi KPU untuk melawan hal-hal semacam itu. Semoga MoA ini bisa memberikan berkah bagi kita semua berkah untuk pemilu dan demokrasi Indonesia yang lebih baik," tutup Arief.
Baca juga:
Panglima TNI Petakan 16 Titik Rawan di Pemilu 2019
Pimpin Rapim di Cilangkap, Panglima TNI Fokus Pengamanan Pemilu & Papua
KPU Anggap Pelaporan OSO ke Polda Metro Ganggu Persiapan Pemilu 2019
Polri Tetapkan Solo dan Yogyakarta Daerah Rawan Saat Pemilu Legislatif 2019
Menteri Syafruddin Minta Jajaran KemenPAN-RB Tetap Fokus Kerja di Tahun Politik
Gerindra: Jokowi Lupa, Partai Pendukungnya Paling Banyak eks Napi Korupsi