KPU dan DPR diminta konsisten soal verifikasi parpol
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, dalam Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, dengan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan motif Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam RDP itu, Komisi II DPR meminta KPU di dalam PKPU menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu.
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, dalam Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, dengan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.
"Hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru," katanya.
Menurutnya, salah satu alasan Komisi II DPR di UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.
"Sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014," katanya.
Dia mengatakan, jika permohonan Komisi II DPRini dikabulkan KPU dalam PKPU seharusnya berlaku untuk semua parpol, baru atau parpol lama.
"Apa pun persyaratan KPU tentang model verifikasi politik PSI siap menghadapinya. Tapi, kami juga menuntut konsistensi DPR dan KPU soal verifikasi parpol ini," katanya.