KPU Denpasar buka pendaftaran ulang peserta Pilkada
Calon Walikota, I Ketut Suwandi lantaran tidak bisa menyerahkan berkas surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Bali.
Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengumumkan penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kepada Pimpinan-pimpinan Partai politik yang diundang. Untuk KPU denpasar akhirnya membuka kembali masa pendaftaran peserta Pilkada.
"Hari ini kami hanya menyampaikan kepada pimpinan partai politik terkait ketentuan surat edaran KPU 510, kami hanya menyampaikan kepada Ketua Parpol bahwa di KPU Kota Denpasar ada satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, dan kami sudah sampaikan dalam bentuk surat putusan penetapan calon yang tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU kota Denpasar, I Gede John Darmawan, di KPU kota Denpasar, Senin (24/8).
Menurut John Darmawan, satu pasangan calon dalam peta pertarungan Pilwali Denpasar ada satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, yaitu I Ketut Suwandi lantaran tidak bisa menyerahkan berkas surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Bali di mana saat ini Suwandi menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bali.
"Dengan adanya hal ini tentu kita akan memperpanjang pendaftaran bakal calon wali kota Denpasar hingga 27 Agustus, ini dan 3 hari masa pendaftaran yang kemungkinan besar jatuh pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2015," paparnya.
Lanjutnya, untuk pasangan Ketut Suwandi yakni, I Made Arjaya, dinyatakan memenuhi syarat dan bisa diusung kembali oleh parpol pengusung. Kendati Suwandi menyatakan mundur, tidak menutup kemungkinan untuk pasangannya yang masih boleh mendaftar kembali. Katanya, harus dilakukan pendaftaran mulai nol lagi.
"Untuk I Made Arjaya yang bersangkutan sesuai SE 433 boleh mendaftarkan kembali, kita di sini semua kembali ke nol, semua parpol bisa mendaftarkan paslon sesuai SE 433," tambah John.
Jika 3 hari dari masa perpanjangan tidak ada yang mendaftarkan diri, pihaknya menggunakan Peraturan KPU 9 No 67 bahwa jika masa perpanjangan pendaftaran dibuka kembali dan tidak ada yang mendaftar maka KPU Kota Denpasar akan menunda pelaksanaan Pilwali ke 2017.
"Berdasarkan rancangan 3 hari penundaan, 3 hari sosialisasi, dan 3 hari pendaftaran kemungkinan di tanggal 31, 1 dan 2 September kita buka pendaftaran," pungkas John.
Perlu diketahui, pada Pemilihan Wali Kota Denpasar ini PDIP mengusung paslon IB Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jaya Negara ( Incumbent) untuk bertarung di pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Lawan politiknya yang diusung koalisi Bali Mandara (KBM) yaitu Suwandi-Arjaya menyatakan mundur.
Namun, Arjaya diberikan kesempatan untuk tetap maju. Sayangnya pihak KMB belum menentukan siapa pendamping dari Arjaya yang sebelumnya dedengkot PDIP asal Sanur, Bali ini.