KPU: Di TPS pemilih boleh selfie, masuk bilik HP harus dititip
"Pemilih dilarang bawa handphone ke dalam bilik suara," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan Rabu 9 April 2014, setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. Saat datang ke TPS dan masuk ke bilik suara, KPU mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa handphone (HP).
"Larangannya antisipasi kita terkait unsur money politik. Pemilih dilarang bawa handphone ke dalam bilik suara," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/4).
Menurut Ferry, hal tersebut untuk menghindari terjadinya upaya politik uang. Namun, bila hanya membawa HP di TPS dan tidak dibawa masuk ke bilik suara, KPU tidak melarangnya.
"Kalau ke TPS enggak apa-apa, mungkin mau selfie (foto selfie) enggak apa-apa," kata Ferry.
Ferry menambahkan, bila sudah sampai TPS dan mendapatkan giliran untuk masuk ke bilik suara, bagi yang membawa HP harus dititipkan terlebih dahulu. Khawatir kalau dibawa ke bilik suara, HP tersebut disalahgunakan jadi alat untuk membuat bukti terjadinya politik uang.
"Jadi titipkan saja ke petugas KPPS," tandasnya.