KPU hanya beri waktu 3 hari capres-cawapres perbaiki berkas
Berkas kesehatan capres dan cawapres juga harus melalui rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima berkas awal pasangan Capres dan Cawapres PDI-Perjuangan, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Dalam berkas awal ini pasangan yang diusung dari PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura itu, hanya diberikan batas waktu perbaikan selama tiga hari.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada sejumlah dokumen yang sudah diserahkan dari kedua pasangan. Dokumen pertama terkait pencalonan yakni dokumen yang berasal di partai politik dan mitra pengusungnya.
Sementara dokumen kedua berisi biodata bakal calon sendiri. Misalnya latar belakang calon, seperti bertakwa pada Tuhan, tempat asal, dan yang terakhir mengenai laporan harta kekayaan.
"Ketiga pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," kata Hadar usai menerima laporan berkas kedua pasangan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Tetapi terkait laporan kesehatan, kata Hadar sebetulnya harus dilaporkan ke rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh KPU.
Setelah laporan pertama ini, lanjut Hadar, KPU akan melakukan verifikasi terkait data yang masih ada kekurangan. Setelah diverifikasi, barulah KPU akan memberikan keterangan terkait berkas yang masih kurang.
"Dalam 3 hari ini kita akan verifikasi. Kalau ada yang kurang akan kita umumkan," tuturnya.
Baca juga:
Gowes bersama Jokowi ke KPU, JK kesulitan naik ontel
Jokowi-JK daftar capres-cawapres ke KPU
Jokowi-JK resmi daftar di KPU, PDIP minta restu rakyat Indonesia
Tiba di KPU, Jokowi-JK langsung teken berkas pencapresan
Jokowi-JK naik sepeda ontel daftar ke KPU
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.