KPU ingatkan aturan baru di Pilkada Serentak
Pilkada Serentak dilaksanakan satu kali putaran. Kemudian, panitia pemungutan suara tidak melakukan rekapitulasi suara.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan hal-hal baru atau aturan baru yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU pada gelaran Pilkada Serentak 2015. Hal itu diingatkan Husni saat menggelar rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 bersama sejumlah pejabat negara.
Husni mengatakan untuk aturan yang pertama, Pilkada Serentak dilaksanakan satu kali putaran. Kemudian, panitia pemungutan suara tidak melakukan rekapitulasi suara.
"Lalu pencalonan atas rekomendasi masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol. Selain itu, Pilkada juga dapat dilaksanakan walaupun dengan satu pasangan calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015," kata Husni di KPU Jakarta, Minggu (6/12).
Dia melanjutkan hal baru lainnya adalah legal standing para pemantau. Pemantau sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan pada Pilkada satu pasangan calon. Selain itu, disebutkan Husni pengawas tempat pemungutan suara dan seluruh alat peraga kampanye dalam Pilkada dibiayai APBD.
Dalam Rakor turut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, Asops Kapolri, Irjen Pol Unggung Cahyono, serta perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mabes TNI.
Bukan hanya itu, sejumlah perwakilan parpol pun ikut hadir dalam rakor ini antara lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Sekjen PAN Eddy Soeparno Sekjen Partai NasDem Taufik Basari dan Ketua DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Arman Remy.
Baca juga:
Kirim logistik Pilkada, KPU intens koordinasi dengan TNI-Polri
Pilkada Serentak, Sekjen PDIP minta KPU aktifkan Crisis Center
Ketua KPU pimpin rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkada Serentak
Dana pilkada belum cair, KPU minta polisi & kejaksaan selidiki pemda
KPU: Persiapan pilkada serentak mendekati 100 persen
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).