KPU Ingatkan Aturan Kampanye juga Mengikat Paslon Tunggal
Hasyim menyatakan pelaksanaan kampanye harus patuh protokol Covid-19.
Masa kampanye Pilkada serentak 2020 mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu 26 Agustus 2020. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, aturan mengenai kampanye juga mengikat paslon tunggal.
"Diatur dalam pasal 57 PKPU 13 tahun 2020," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (26/9).
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
Hasyim menyatakan pelaksanaan kampanye harus patuh protokol Covid-19.
"Pelaksanaan Kampanye dalam Pilkada dengan Paslon Tunggal dalam situasi pandemi Covid-18, tentu harus tunduk kepada ketentuan dalam PKPU 13/2020 tentang Pilkada Situasi Covid-19," ucapnya.
Adapun rincian Pasal 57, Kampanye dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka dan dialog
c. debat publik
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Darin
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sementara itu pada Pasal 58 ayat 1 disebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye harus mengutamakan metode Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan melalui Media Sosial dan Media Daring.
Apabila pertemuan tidak bisa dilakukan secara daring, maka peserta harus dibatasi.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpesert, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring," isi poin B masal 58.
Selain itu, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com